Jumat, 29 Maret 2024

Tertangkap Tangan, Maling Motor di Tebing Tinggi Babak Belur Dihajar Warga

- Rabu, 22 Mei 2019 10:37 WIB
Tertangkap Tangan, Maling Motor di Tebing Tinggi Babak Belur Dihajar Warga

digtara.com | TEBING TINGGI – Seorang terduga pelaku pencurian diamuk massa setelah tertangkap tangan mencuri sepeda motor yang tengah diparkir di depan sebuah toko barang elektronik di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tebingtinggi, Rabu (22/5/2019) siang.

Baca Juga:

Pelaku bernama Muslim (28), warga Jalan Rao, Kelurahan Mandailing, Kota Tebing Tinggi. Wajah pelaku lebam akibat pukulan dan tendangan warga yang kesal dengan aksi pelaku. Darah segar pun terlihat mengalir dari hidung dan telinga korban.

Sementara motor yang dicuri adalah Suzuki Shogun bernomor polisi BK 2296 ON milik Kurniawan (28), pegawai toko elektronik yang tinggal di Jalan Delima, Kelurahan Rambung, Kota Tebing Tinggi.

Aksi pencurian itu pertama kali diketahui oleh rekan kerja korban yang melihat pelaku mendorong sepeda motor korban. Korban pun seketika memeriksa laporan tersebut dengan mendatangi langsung lokasi parkir yang berada di depan tempatnya bekerja.

Ternyata benar, korban melihat terduga pelaku sedang mendorong motornya. Korban bersama rekan-rekannya pun berteriak dan mengejar pelaku hingga akhirnya pelaku bisa ditangkap di depan RSU Pamela Kota Tebing Tinggi, setelah pelaku terjebak macet.

Warga dan yang melihat pelaku tertangkap lalu langsung menghajar pelaku secara membabi buta. Beruntung ada sejumlah petugas keamanan rumah sakit Pamela yang datang dan mengamankan pelaku ke pos keamanan hingga akhirnya Polisi datang menjemput tersangka.

Sebelum dibawa ke kantor polisi, kepada wartawan pelaku Muslim yang merupakan mantan residivis kasus pembongkaran rumah, mengakui bahwa ia mencuri sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci yang ia curi dua hari lalu saat bertemu dengan korban.

“Aku menyalakan sepeda motor memakai kunci milik korban yang aku curi dua hari lalu,”ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di Mapolres Tebing Tinggi. Dia kini terancam hukuman tujuh tahun penjara setelah dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru