Terkait Korban Laka yang Di-covid-kan di Kupang, Polisi Amankan PNS
digtara.com – Polisi sedang mendalami kasus korban kecelakaan (laka) lalu lintas yang menewaskan seorang bocah perempuan berusia 7 tahun pada Senin kemarin. Kasus itu sempat heboh karena korban dinyatakan terpapar Covid-19 oleh pihak RS Siloam.
Baca Juga:
Terkini, polisi masih mendalami kasus korban laka yang melibatkan seorang PNS selaku pengendara mobil.
Baca:Â Korban Laka Lantas di Kupang Divonis Covid-19, Keluarga Mengamuk di Rumah Sakit
Peristiwa kecelakaan itu terjadi di Jalan Timor Raya, kilometer 17-18, RT 20/RW 08, Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang pada Senin (2/8/2021) siang.
Korbannya Ria Riani Feoh (7), siswi kelas II sekolah dasar yang juga warga RT 20/RW 08, Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Baca:Â Salut! Kasat Lantas Polres Kupang Tenangkan Ibu yang Tak Terima Anaknya Di-Covid-kan
Ia ditabrak mobil ford ecosport nomor polisi DH 1513 HM yang dikendarai Ir Erens Alexander Ch. Giri (57), PNS yang juga warga RT 24/RW 07, Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Akibatnya, korban mengalami bengkak pada dahi, luka pada kaki kanan dan kiri, luka dan lebam pada pinggang kanan dan meninggal dunia.
Ir Erens sempat membawa korban ke RS Siloam, namun nyawanya tak terselamatkan.
Kasus kecelakaan lalulintas ini pun akhirnya ditangani polisi sesuai laporan polisi nomor LP/A/156/VIII/ 2021/SPKT SATLANTAS /POLRES KUPANG/POLDA NTT, tanggal 2 Agustus 2021.
Kasat Lantas Polres Kupang Iptu Ilham Ade Putra SIK menuturkan, kasus kecelakaan ini berawal saat mobil ford ecosport nomor polisi DH 1513 HM yang dikemudikan Ir Erens Alexander Ch. Giri dengan penumpang Rinati (26) melaju dari arah Kelurahan Oesao, Kabupaten Kupang menuju Kota Kupang.
Saat tiba di lokasi kejadian, tiba-tiba Ria Riani Feoh bergerak dari arah kanan menuju kiri jalan jika dilihat dari arah datangnya mobil.
“Karena jarak yang sudah dekat, sehingga mobil tersebut menabrak pejalan kaki (korban),” ungkap Kasat Lantas, Selasa (3/8/2021) .
Akibat kecelakaan tersebut, pejalan kaki mengalami luka-luka dan meninggal dunia.
Polisi sudah mendatangi lokasi kejadian dan membuat sketsa di lokasi kejadian, melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti.
“Sopir (Ir Erens Alexander Ch. Giri) dan barang bukti mobil sudah kami amankan dan sopir maupun penumpang (Rinati) diambil keterangan,” ujar Kasat Lantas Polres Kupang.
Untuk sementara polisi masih meminta keterangan dari sopir dan penumpang serta saksi lainnya.
“Kami masih dalami dengan mengambil BAP dan belum dilakukan penahanan,” tambah Kasat Lantas Polres Kupang.
Saksikan video-video terbaru hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe