Tak Pakai Masker di Luar Rumah, Sanksi Push up Menanti
digtara.com – Bagi masyarakat yang tidak memakai masker jika keluar rumah, sanksi hukuman push up bakal menanti yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui petugas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP). Tak Pakai Masker di Luar Rumah, Sanksi Push up Menanti
Baca Juga:
Pasalnya, masih banyak masyarakat tidak peduli pada protokol kesehatan saat pandemi covid-19, sehingga petugas Satpol PP semakin gencar melakukan razia masker setiap hari di beberapa titik kota Medan.
Sekretaris Satpol PP Pemko Medan, Rakhmad mengatakan adapun sanksi yang diberikan masih berupa hukuman push up bagi tidak membawa identitas dan penahanan KTP sementara di Kantor Satpol PP.
Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai saluran untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa jajaran aparat menjalan sosialisasi pentingnya patuh pada protokol kesehatan. Tidak hanya menerapkan sanksi tetapi juga memberikan masker sebagai bentuk kepedulian.
“Ya kita ngerti juga kondisi ekonomi masyarakat pasti lesu juga, jadi enggak ada sanksi dengan denda berupa uang. Ini pun setiap hari hampir seratus yang ditangkap,” ujar Rakhmad, Selasa (11/8/2020).
Namun, lanjutnya, jika nanti terus dilakukan dan masyarakat tetap acuh. Bisa jadi aturannya berubah dengan mengenakan denda agar menghasilkan efek jera.
“Kita tahu psikologi masyarakat seperti menganggap ini sudah normal, padahal kita masih new normal, yakni adaptasi kebiasaan baru di tengah wabah,” ungkapnya.
Semoga langkah ini semua dapat menekan laju penyebaran Covid-19 di kota Medan. Adapun operasi razia masker ke depan akan dilakukan di beberapa titik di kota Medan dari pukul 10.00 WIB. [mag-3]
Tak Pakai Masker di Luar Rumah, Sanksi Push up Menanti