Tak Ada Hasil, Formas Sari Rejo Akan Datangi BPN Sumut Lagi
digtara.com – Forum Masyarakat (Formas) Sari Rejo akan diundang kembali oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatra Utara (Sumut), pada 19 Agustus 2020 mendatang. Tak Ada Hasil, Formas Sari Rejo Akan Datangi BPN Sumut Lagi
Baca Juga:
Koordinator Formas sari rejo, Pahala Napitupulu menyampaikan hasil mediasi di dalam gedung BPN Sumut, mereka akan diundang kembali dalam waktu dekat.
“Tanggal 19 kami disuruh datang bulan ini hari rabu jam 10 pagi,” ungkapnya saat wawancara wartawan, Senin (10/8/2020) sore.
Ia menjelaskan, masyarakat Sari Rejo, Kecamatan Polonia, menolak membayar tanah kepada BPN Sumut, karena menurutnya perkara sengketa tersebut telah diselesaikan di Pengadilan.
“Kami warga sari rejo, tidak mau dan tidak bersedia membayar kepada BPN atas tanah kami, karena kami adalah pihak yang memenangkan perkara tanah dari TNI AU. Kami sebagai pemenang perkara atas tanah garapan yang kami garap tanah negara,” ujarnya.
Pahala menegaskan, pihaknya tidak akan menerima alasan pun dari pihak BPN Sumut, untuk pembayaran kembali sertifikat tanah mereka.
“Yang patut kami lakukan adalah membayar BPHTB dan PPH, PPH 2,5% BPHTB 5% dikali harga tanah setelah dikurang harga tanah tanpa BTKP 90 juta lah kalau di Medan. Nah itulah yang sesungguhnya yang kami bayar kan sama seperti seseorang mengurus sertifikat hak miliknya di medan baru tetap berlaku rumus itu, lalu apa alasannya kami menbayar ke BPN. Sampai hari ini kami tidak bisa menerima apapun alasannya,” tegasnya.
Pantaun digtara.com, usai diterima di Gedung BPN Sumut, Koordinator Aksi menyampaikan, hasil mediasi di dalam gedung kepada para pengunjuk rasa. Tak lama mereka langsung meninggalkan Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun. Tampak arus lalu lintas di Jalan tersebut kembali lancar.
[ya]Â Â Tak Ada Hasil, Formas Sari Rejo Akan Datangi BPN Sumut Lagi