Seorang Petani Ditemukan Tewas Di Dalam Selokan
digtara.com | KUPANG – Seorang petani ditemukan terbujur kaku dan sudah meninggal dunia, Rabu (2/10/2019). Sejumlah siswa yang sedang ke sekolah sempat melihat korban jatuh ke dalam selokan air yang kering di sisi jalan di sekitar lokasi kejadian.
Baca Juga:
Yorisben Sakan (35) petani yang juga warga RT 06/RW 03 Dusun I Desa Oekiu Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan di pinggir jalan raya Oekiu-Bena Desa Oekiu Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten TTS.
Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan kalau pada Selasa (1/10/2019) malam sekitar pukul 22.00 wita, korban Yorisben Sakan bersama dengan sejumlah kerabatnya, Yefta Naat, Luter Sakan, Joni Beis dan Jitro Atonis pergi kerumah duka di Nikodemus Tateni untuk memberi sumbangan duka secara adat. Korban pun meninggal dunia karena mengalami benturan pada kepala.
Kapolres TTS AKBP Totok Mulyanto DS, SIK melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari SH MH yang dikonfirmasi pada Rabu (2/10/2019) mengakui kalau dari hasil olah tempat kejadian perkara dan hasil visum serta keterangan para saksi bahwa kematian korban tersebut diduga kuat karena benturan kuat pada bagian kepala tepatnya pada dahi kanan korban yang jatuh dan terbentur di dalam selokan.
“Kemungkinan (korban meninggal) karena benturan pada kepala sehingga terjadi pendarahan dalam yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tandas Kasat Reskrim Polres TTS.
Selain itu tidak di temukan tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan pada tubuh korban.
Keluarga korban juga menerima kematian korban dan menolak korban dilakukan otopsi atau bedah mayat serta bersedia memakamkan korban secara adat atau kepercayaan yang dianut.
“Keluarga korban iklas menerima kematian korban sehingga menolak dilakukan otopsi. Keluarga sudah menandatangani surat penyataan penolakan otopsi dan jenasah korban langsung diambil keluarga untuk dimakamkan,” ujar mantan penyidik Sat Reskrim Polres Kupang Kota ini.
Namun demikian, polisi tetap meminta keterangan dari saksi-saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi kejadian.