Kamis, 28 Maret 2024

Senjata Yang Tewaskan Bripda Doni Setiawan Milik Mantan Waka Polrestabes Medan

- Senin, 30 Maret 2020 14:05 WIB
Senjata Yang Tewaskan Bripda Doni Setiawan Milik Mantan Waka Polrestabes Medan

digtara.com – Senjata yang patut diduga tertembak dan menewaskan Bripda Doni Setiawan, ternyata milik AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto.

Baca Juga:

Bagus saat ini menjabat sebagai Wakil Direktur pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara. Sebelumnya Bagus menjabat sebagai Wakil Kepala Polrestabes Medan.

Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir, Senin (30/3/2020).

“Iya, senjata yang digunakan adalah senjata milik Wadir Krimsus Poldasu, AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto,” kata Isir seperti dilansir Antara.

Saat insiden tertembaknya Bripda Doni Setiawan, senjata yang disebut-sebut berjenis Glock itu, tengah dikuasai Bripda KH. Bripda KH merupakan rekan Bripda Doni Setiawan yang kini telah menjadi tersangka penembakkan itu.

“Saat ini kita tengah mendalami, bagaimana senjata itu bisa sampai di tangan tersangka,”tambah Isir.

Senjata Yang Tewaskan Bripda Doni Setiawan Milik Mantan Waka Polrestabes Medan
AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto (net)

 

TERSANGKA SOPIR AKBP BAGUS

Sebelumnya, Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan, Kompol Herwansyah telah menjelaskan bagaimana senjata itu bisa ada di tangan Bripda KH.

“Yang bersangkutan (Bripda KH) itu driver (sopir) sang perwira Polda Sumut. Senjata itu dititipkan ke yang bersangkutan (Bripda KH),”sebut Herwansyah.

Herwansyah juga menyebut korban dan tersangka saling kenal dan berteman.

“Tersangka dulu bekas personel Satuan Sabhara Polrestabes Medan. Sekarang dinas di Polda jadi sopir perwira tersebut,”tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bripda Doni Setiawan tewas dengan luka tembak di bagian kiri kepalanya. Awalnya dia diduga secara tidak sengaja menembakkan Pistol yang dibawa rekannya Bripda KH.

Insiden itu terjadi Barak Markas Komando Satuan Sabhara Polrestabes Medan, di Jalan Putri Hijau, Kota Medan pada Sabtu, 28 Maret 2020.

Saat itu kedua bintara Polisi yang saling berteman itu tengah bersama di kamar yang ada di Barak tersebut. Tersangka yang diduga tidak mengetahui pistol itu berisi peluru, mengacungkan senjata ke korban. Akhirnya senjata meletus dan menewaskan korban.

Atas kejadian ini, tersangka kini dipersangkakan melanggar Pasal 338 KUHPinda tentang Pembunuhan. Dia juga dijerat Pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian (Kealpaan) yang menyebabkan orang lain meningal dunia. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara pun kini harus dihadapi tersangka.

 

https://www.youtube.com/watch?v=kicV2oPVqHg

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.
Jangan lupa, like comment and Subscribe.

 

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru