Kamis, 28 Maret 2024

Salat Idul Adha dan Kurban di Deliserdang Boleh, Takbir Keliling Dilarang, Ini Aturannya

- Kamis, 15 Juli 2021 03:30 WIB
Salat Idul Adha dan Kurban di Deliserdang Boleh, Takbir Keliling Dilarang, Ini Aturannya

digtara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang, masih memperbolehkan kegiatan perayaan Idul Adha dengan semua ritualnya seperti salat berjamaah dan kurban. Hanya saja, perayaan itu mesti sesuai rambu-rambu yang sudah ditetapkan.

Baca Juga:

Aturannya ada dalam Surat Edaran (SE) Bupati Deliserdang, No 451/2207, tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 Hijriyah/2021 Masehi dan Pelaksaan Kurban di Masa Pandemi Covid-19.

“Pelaksanannya harus sesuai surat edaran yang dikeluarkan bupati,” kata Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Deliserdang, Citra Effebdi Capah, Kamis (15/7/2021).

Pada poin pertama dalam surat edaran yang diteken Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan itu dijelaskan malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala. Ketentuannya, dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid atau musala dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Kegiatan takbir keliling dilarang untuk menghindari keramaian atau kerumunan. Tapi, takbiran bisa disiarkan secara virtual dari masjid atau musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid atau musala tersebut.

Poin kedua, pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 Hijriyah/2021 Masehi bisa dilaksanakan di lapangan atau di masjid/musala di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, atau di luar daerah Zona Merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Poin ketiga, dalam hal Salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau masjid, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan Salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai rukun, salat dan penyampaian khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.

Jamaah Salat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan jamaah.

Panitia Salat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh untuk memastikan kondisi sehat jamaah yang hadir.

Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala.

Seluruh jamaah agar memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Salat Idul Adha. Setiap jamaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukenah dan lainnya.

Khatib diharuskan memakai masker dan face shield saat menyampaikan khutbah. Seusai pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Adha, jamaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Poin keempat, pelaksanaan kurban agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut, penyembelihan hewan kurban dilaksanakan selama tiga hari, 11, 12 dan 13 Zulhijjah, untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.

Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan secara ketat.

Kegiatan penyembelihan, pengulitan dan pencacahan dan pendistribusian daging kurban, wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh bergantian.
Pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan panitia, disaksikan orang yang berkurban.
Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik.

Poin kelima, panitia Salat Hari Raya Idul Adha, sebelum menggelar salat di lapangan terbuka atau masjid/musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat dan unsur keamanan setempat, untuk mengetahui status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19, dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

Poin terakhir, keenam, dalam hal terjadi perkembangan ekstrik Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan surat edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat. (mag-02)

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru