Kamis, 25 April 2024

Ribuan Ton Pupuk Belum Disalurkan, Reskrim Polres Tapsel Mulai Lidik

Amir Hamzah Harahap - Kamis, 25 November 2021 03:38 WIB
Ribuan Ton Pupuk Belum Disalurkan, Reskrim Polres Tapsel Mulai Lidik

digtara.com – Satuan Reskrim Polres Tapanuli Selatan mulai turun ke lapangan guna melakukan cek penyebab langkanya pupuk bersubsidi di kalangan petani.

Baca Juga:

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan AKP Paulus Gorby Pembina Simamora, SIK pada Kamis (25/11/2021)

“Kami tindaklanjuti cek ke lapangan dulu. Antara data dgn realisasi pupuknya seperti apa, ” ujar AKP Paulus SIK melalui pesan singkat whatsapp.

Langkah Polres Tapanuli Selatan ini sesuai dengan keluhan petani yang kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi dan naiknya harga pupuk non sibsidi ditingkat petani.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Tapanuli Selatan dengan Dinas Pertanian, dan Distributor Pupuk pada Rabu (24/11) kemarin terungkap, pihak distributor mengaku masih memiliki stok ribuan ton pupuk bersubsidi untuk petani di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Ribuan ton pupuk ini berada di gudang PT. Gresik Cipta Sejahtra, PT Pertani (persero), dan PT Roma Asi.

Pihak distributor menyampaikan, ribuan ton pupuk bersubsidi tersebut tidak disalurkan akibat mis komunikasi dengan petani.

“Pupuk bersubsidi tidak langka di wilayah Tapsel, cuma hanya mis komunikasi saja tentang administrasi kelengkapannya,” ujar Fahri, staf pemasaran Distributor PT Gresik Cipta Sejahtera.

Satuan Reskrim Polres Tapanuli Selatan mulai turun ke lapangan guna melakukan cek penyebab langkanya pupuk bersubsidi di kalangan petani.
Sat Reskrim Polres Tapsel gelar penyelidikan terkait kelangkaan pupuk bersubsidi. (ist)

Sementara petani dalam keluhannya menyampaikan, sejak setahun belakangan ini mereka kesulitan pupuk bersubsidi.

“Jauh jauh hari kelompok tani sudah mengajukan e-RDKK untuk memperoleh pupuk bersubsidi. Tapi hasilnya tetap membuat kita kecewa. Kalau ada pupuk ribuan ton, kenapa tak diberikan ke kita petani ini? Kok disimpan simpan?” ujar Muhammad (42) seorang petani.

Dalam Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, disebutkan hukuman penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang menimbun barang kebutuhan pokok atau barang penting, dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Figur Muda Untuk Pilkada Tapsel, Basith Gerindra Daftar Ke Golkar

Figur Muda Untuk Pilkada Tapsel, Basith Gerindra Daftar Ke Golkar

Tidak Hanya Rumah, Sijago Merah Juga Melahap Uang Rp.125 Juta Yang Disimpan Warga Tapsel

Tidak Hanya Rumah, Sijago Merah Juga Melahap Uang Rp.125 Juta Yang Disimpan Warga Tapsel

Waduh! Oknum Caleg di Tapsel Belum Kembalikan Uang Modus Masukkan Honorer, ASN Akan Gugat

Waduh! Oknum Caleg di Tapsel Belum Kembalikan Uang Modus Masukkan Honorer, ASN Akan Gugat

Meriahkan Keceriaan Natal, PLTA Batangtoru Berbagi  Kasih di 2 Kecamatan

Meriahkan Keceriaan Natal, PLTA Batangtoru Berbagi Kasih di 2 Kecamatan

Seorang Kadis di Tapsel Intimidasi dan 'Ancam' Anak Dibawah Umur Didalam Pondok Pesantren

Seorang Kadis di Tapsel Intimidasi dan 'Ancam' Anak Dibawah Umur Didalam Pondok Pesantren

Diguyur Hujan, Jalan di Arse Tapsel Amblas Kesungai Sore Ini

Diguyur Hujan, Jalan di Arse Tapsel Amblas Kesungai Sore Ini

Komentar
Berita Terbaru