Jumat, 19 April 2024

Ribuan Masyarakat AMPEMA Geruduk Kantor DPRD Madina

Redaksi - Kamis, 12 Desember 2019 07:50 WIB
Ribuan Masyarakat AMPEMA Geruduk Kantor DPRD Madina

digtara.com | MADINA – Sepanjang 2 kilo meter ribuan masyarakat Aliansi Masyarakat Penambang emas (AMPEMA)  berjalan kaki menuju kantor dewan perwakilan rakyat daerah untuk menyampaikan aspirasi, Kamis (12/12/2019) Siang.

Baca Juga:

Ribuan masyarakat yang bersimbol merah putih menyampaikan tuntutan kepada pemerintah untuk segera mengupayakan suatu regulasi dan memberikan jaminan terhadap masyarakat jangan hanya keleluasaan itu di berikan kepada perusahaan-perusahaan bertarap internasional.

Aspirasi yang di sampaikan AMPEMA ke DPRD madina yakni,  masyarakat penambang menangih janji DPRD Madina terkait tanggapan pihak DPRD pada saat unras pada tahun 2017 yang lalu.

Masyarakat berharap agar DPRD Madina segera mengupayakan regulasi terkait wilayah tambang rakyat di Kabupaten Madina,  memberikan jaminan terhadap pekerja tambang supaya bisa bekerja dengan tenang tanpa ada ancaman apalagi penangkapan, sebagian rakyat di Madina sudah bergantungan kepada pekerjaan tambang sebagai mata pencarian.

“Dan meminta agar salah seorang warga Hutabargot di bebaskan yang sekarang di tahan di kepolisian,  pemerintah harus memberikan pembinaan bukan untuk di binasakan, serta DPRD madina segera membentuk panitia kusus dalam mengupanyakan regulasi terkait wilayah pertambanhan rakyat, hal ini di sampaikan Koordinator aksi,” Taufik Pulungan.

Aspirasi yang di sampaikan ribuan masyarakat penambang emas di wilayah Mandailing natal tersebut di sambut sejumlah anggota DPRD madina dan Kapolres Madina.

Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis yang menanggapi aspirasi masyarakat tersebut,  mengatakan akan melakukan rapat bersama sejumlah unsur muspika untuk pembentukan regulasi pertambangan di Madina.

Lebih tegasnya di sapaikan Erwin,  tidak ada penutupan tambang di Madina,  berikan kami waktu untuk melakukan rapat terkait regulasi pertambangan tersebut,  akan tetapi kita harus mematuhi aturan yang berlaku sesuai mekanismenya.

Sementara,  terkait salah satu warga yang di tangkap kepolisian sudah kita lakukam koordinasi dengan Kapolres Madina,  sebagai mana mekanisme untuk pembebasan atau mengurangi hukuman kepada warga yang di tangkap kepolisian.

Namun kita harus memahami untuk penggunaan mercury atau air raksa yang di pakai untuk memisahkan emas dengan material batu itu sudah di larang, mohon di mengerti,  pungkasnya di depan ribuan warga.

Setelah mendapatkan jawaban dari DPRD madina,  ribuan masyarakat langsung membubarkan diri dengan tertib.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru