Rebutan Jenazah di NTT Berujung Pengeroyokan, Oknum TNI Dipolisikan
digtara.com – HM, oknum anggota TNI yang juga warga Dusun Puamata, Desa Lidamanu, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao dan kerabatnya JP dilaporkan ke polisi atau dipolisikan.
Baca Juga:
Keduanya dipolisikan oleh Firza Rifni Trisnawati Ndaokama (27), tenaga honorer yang juga warga RT 010/RW 005, Dusun Moklain, Desa Lidaloak, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao karena kasus pengeroyokan.
Kasus ini dilaporkan di Polsek Rote Tengah sesuai laporan polisi nomor LP/07/B/IV/2022/NTT/Res Rnd/Sek Rote Tengah, tanggal 29 April 2022.
Korban mengaku dikeroyok dan dianiaya dua pelaku pada Rabu (27/4/2022) siang.
Pengeroyokan ini berawal dari terjadinya perampasan mayat almarhum Folkes Ndaokama yang juga ayah kandung korban.
Saat itu jenazah Folkes Ndaokama berada di rumah duka di Dusun Moklain, Desa Lidaloak, kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao.
Tiba-tiba datanglah terlapor yang juga keponakan dari pelapor dimana yang bersangkutan adalah oknum TNI.
Dengan seragam lengkap TNI, terlapor bersama keluarga besar berniat mengambil jasad Folkes Ndaokama untuk dibawa ke Dusun Puamata secara paksa.
Pelapor sebagai anak kandung dan keluarga yang lain tidak menghendakinya.
Pelapor pun menghalangi mobil yang akan membawa jasad almarhum Folkes Ndaokama tersebut.
Tiba-tiba kedua terlapor memegang tangan pelapor dan menarik secara paksa.
Pelapor berusaha menghentikan mobil tersebut.
Namun tangan kiri pelapor dipegang dan ditarik secara paksa oleh HM sehingga pelapor terjatuh ke jalan.
Hal ini mengakibatkan memar pada lengan kiri dan memar pada kaki kanan pelapor.
Lalu terlapor JM memukuli pelapor pada bagian belakang sehingga pelapor merasa sakit pada bagian belakang.
Atas kejadian tersebut, pelapor pun mendatangi Mako Polsek Rote Tengah dan membuat laporan polisi guna Proses hukum selanjutnya.
Polisi dari Polsek Rote Tengah mendatangi lokasi kejadian dan menyerahkan penanganan kasus ini ke fungsi Reskrim Polsek Rote Tengah.
Polisi juga memeriksa saksi-saksi seperti Primus Muskananfola dan Sepri Dengak, warga Dusun Moklain, Desa Lidaloak, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao.
Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, SIP yang dikonfirmasi Jumat (29/4/2022) membenarkan adanya kejadian ini dan sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.