Jumat, 29 Maret 2024

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Labuhanbatu, Korbannya Diduga Pelaku Pungli

- Kamis, 26 Mei 2022 10:25 WIB
Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Labuhanbatu, Korbannya Diduga Pelaku Pungli

digtara.com – Hanya dalam waktu 1×24 jam, Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, meringkus seorang pelaku pembacokan berinisial JA (39), Rabu (25/5/2022).

Baca Juga:

JA nekat membacok telapak tangan korban Fauzi Siregar (43) hingga putus.

Itu terjadi lantaran ia sakit hati terhadap korban karena menghalangi jalan ke arah tangkahan tempat tersangka berusaha.

Selain itu, pelaku juga merasa kesal terhadap korban. Korban diduga preman yang sering meminta-minta uang kepada para sopir truk yang melintas di Dusun Pekan Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Labuhanbatu.

Penangkapan pelaku pembacokan tersebut dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki SIK MH, Kamis (26/5/2022).

AKP Rusdi Marzuki menjelaskan, awalnya korban dan temannya sedang duduk di aspal simpang menuju tangkahan.

Selanjutnya, dan pelaku datang dari rumahnya mau ke tangkahannya dan pelaku menyuruh korban supaya jangan duduk disitu dan agar segera pindah ke tempat lain.

Setelah korban pindah, pelaku datang lagi dan membawa sebilah pedang dan membacok korban sebanyak 3 kali.

Akibatnyw telapak tangan kiri korban putus dan kaki kanan korban terkulai hampir putus serta lengan kanan korban luka sayat.

“Saat itu Korban tersungkur dan langsung dilarikan ke RSU Rantauprapat untuk mendapatkan pertolongan medis, sementara pelaku melarikan diri,” ungkap AKP Rusdi.

Selanjutnya tim melakukan pencarian dan bergabung dengan Kapospol Pangkatan Aiptu AA Rumahorbo yang mengenal betul wilayah dan keluarga pelaku.

“Dengan kerja keras team gabungan Polres Labuhanbatu dan Polsek Bilah Hilir, akhirnya pelaku berhasil mengamankan di tempat persembunyiannya di Dusun Sidokukuh,” terang AKP Rusdi Marzuki.

Selanjutnya, tim bersama Kapolsek Bilah Hilir mencari barang bukti pedang yang digunakan pelaku di rumah temannya.

“Dari hasil penelusuran ditemukan barang bukti yang diamankan petugas berupa handuk warna biru bercak darah dan sarung hijau muda bercak darah, kursi plastik merah berlumuran darah dan sebilah parang panjang/pedang bergagang dan sarung kayu yang digunakan pelaku membacok korban,” jelas AKP Rusdi Marzuki.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 ayat (1) subsidair Pasal 353 ayat (2) subsidair Pasal 351 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 Tahun penjara,” pungkas AKP Rusdi Marzuki. (ril)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru