Jumat, 26 April 2024

Polisi Ringkus Paman Bejat yang Tega Setubuhi Ponakan

- Kamis, 27 Februari 2020 07:38 WIB
Polisi Ringkus Paman Bejat yang Tega Setubuhi Ponakan

digtara.com | BANDA ACEH – Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, meringkus, RR (20) seorang paman bejat yang tega menyetubuhi keponakannya sendiri, sebut saja Mawar (13), bukan nama sebenarnya.

Baca Juga:

Pelaku yang berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Banda Aceh tersebut tega melakukan tindakan bejatnya kepada keponakannya sendiri.

Perbuatan asusila itu dilakukan pelaku di dalam kamarnya pada Juni 2019 lalu. Bahkan sebelumnya, perbuatan yang sama juga sudah pernah dilakukan oleh pelaku. Namun, kasus ini baru terungkap pada 11 Februari 2020.

Personel Polresta yang menerima laporan dari keluarga korban, langsung melakukan penyelidikan serta meminta keterangan para saksi, hingga akhirnya pada 17 Februari 2020, pelaku RR di ringkus di tempat tinggalnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di sel Mapolresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, menjelaskan RR merupakan paman kandung korban. Selama ini, pelaku RR tinggal bersama orang tua Mawar yang juga kakak kandung pelaku.

“Perbuatan bejat yang dilakukan oleh pelaku RR terjadi di salah satu gampong di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. Perbuatan itu dilakukan pada saat orang tua Mawar sedang keluar,” kata Trisno, (27/02/2020).

Meninggalkan Traumatik

Peristiwa tersebut meninggalkan traumatik bagi korban Mawar. Lalu, perubahan sikap yang ditunjukkan oleh remaja putri yang malang tersebut ternyata diendus oleh keluarganya. Sehingga, orang tua korban mencari tahu apa yang terjadi dengan anaknya.

Pengakuan polos dari Mawar, sontak membuat orang tuanya terkejut, sehingga kasus itu pun bergulir ke Unit PPA Polresta Banda Aceh yang dikuatkan dengan Visum Et Repertum dari medis.

Untuk mengatasi traumatik, korban yang masih belia ini mendapat konseling dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banda Aceh guna memulihkan traumatik yang ia alami.

Angka Kejahatan Tahun 2019 Meningkat

Angka kejahatan terhadap kasus pencabulan ditahun 2019 meningkat sebanyak 2 kasus dibandingkan dari tahun 2018, sementara itu periode tahun 2020 sampai saat ini berjumlah 6 kasus, sebut Kapolresta.

Sementara itu, upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polresta Banda Aceh yang bekerjasama dengan instansi terkait melakukan upaya prefentif. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi oleh Bhabinkamtibmas agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di lingkungan masyarakat.

Kapolresta juga mengimbau kepada seluruh warga, agar berhati – hati dan terus mengawasi anak- anak mereka. termasuk dalam penggunaan Handphone dan tingkah laku sehari hari. Hal ini untuk memantau terjadinya traumatik yang berarti.

‘Paman Bejat’ Menyesal

Saat menjawab pertanyaan dari Kapolresta Banda Aceh, dihadapan para awak media pelaku sambil menangis  menyatakan menyesali perbuatannya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 82 Ayat 2 , UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru