Jumat, 29 Maret 2024

Polisi Kembali Grebek Puluhan Lokasi Pembuatan Miras Lokal di TTS

Imanuel Lodja - Jumat, 09 September 2022 13:25 WIB
Polisi Kembali Grebek Puluhan Lokasi Pembuatan Miras Lokal di TTS

digtara.com – Aparat kepolisian dari Polsek Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT melakukan penertiban peredaran minuman keras (miras) lokal di wilayah hukum Polsek Amanuban Selatan, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga:

Dalam penertiban yang dipimpin kapolsek Amanuban Selatan, Ipda Markus Tameno ditemukan puluhan lokasi pembuatan dan penyulingan miras lokal.

Penertiban miras jenis sopi dipusatkan di Desa Pollo, desa Bena dan Desa Oebelo Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.

Polisi menemukan aktivitas warga mengolah minuman keras jenis sopi secara tradisional.

Walau melakukan pebertiban, namun tetap mengedepankan pendekatan secara persuasif dengan himbauan Kamtibmas untuk cipta kondisi guna sitkamtibmas tetap aman dan kondusif.

Anggota Polsek Amanuban Selatan berhasil menemukan 10 base camp (tempat masak miras jenis sopi).

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sopi ratusan liter.

Di base camp milik MS di RT 26/RW 12, Dusun IV, Desa Pollo, Kecamatan Amanuban Selatan, polisi mengamankan sopi pada beberapa jerigen ukuran 5 liter dan 1 buah dandang.

Di kediaman WNT di Kiupoat, RT 05/RW 02, Desa Bena diamakan jerigen berisi sopi dan 1 buah dandang.

Di Desa Oebelo Kecamatan Amanuban Selatan ada 8 lokasi penyulingan sopi.

Di lokasi milik MZN di Oeana, RT 10/RW 05 diamankan sopi dalam jerigen ukuran 20 liter dan 1 buah dandang besar.

Di rumah YN di Oeana, RT 010/RW 005 juga diamankan sopi dalam jerigen ukuran 20 liter dan 1 buah dandang besar.

Di kediaman PEM di Noetaen RT 012/RW 006 diamankan 1 jerigen sopi ukuran 35 liter dan 2 buah dandang besar.

Di rumah BP di RT 17/RW 08, Desa Oebelo diamankan 2 jerigen ukuran 20 liter berisi sopi dan 2 buah dandang besar.

Masih di Desa Oebelo tepatnya di base camp milik MIS di RT 14/RW 07, diamankan dua jerigen masing-masing ukuran 20 liter berisi sopi dan 2 buah dandang besar.

Di kediaman AJA di RT 14/RW 07, Fatumalak diamankan jerigen ukuran 35 liter berisi sopi, 2 jerigen masing-masing ukuran 20 liter berisi sopi dan 2 buah dandang besar.

Dari kediaman WH di RT 17/RW 08 dusun Noetaen diamankan 1 jerigen berisi sopi ukuran 35 liter, 2 jerigen Sopi ukuran 10 liter berisi sopi dan 2 buah dandang besar.
Sedangkan di kediaman YN juga di Noetaen diamankan 3 buah jerigen masing-masing ukuran 20 liter berisi sopi dan 2 buah dandang besar.

Seluruh barang bukti langsung diamankan di Mako Polsek Amanuban Selatan.

Kapolsek Amanuban Selatan, Ipda Markus Tameno mengakui kalau penertiban ini dilakukan guna meminimalisir tingkat kejahatan di wilayahnya.

“Penertiban ini terus kami lakukan sehingga kami himbau masyarakat untuk tidak lagi memproduksi dan menjual minuman keras karena lebih banyak hal negatifnya daripada hal positif dari konsumsi miras,” ujarnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru