Polisi Baku Tembak Dengan Anggota Jaringan Narkoba Medan-Aceh, Satu Orang Tewas
digtara.com – Polisi terlibat baku tembak dengan seorang anggota jaringan narkoba Medan-Aceh di Jalan Megawati, Kota Binjai pada Minggu, 14 Juni 2020 sekitar pukul 23:00 WIB.
Baca Juga:
Akibatnya, seorang anggota jaringan narkoba berinisial MYN alias Yunus , tewas diterjang peluru petugas.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin menyatakan, penindakan terhadap MY merupakan pengembangan dari dua tersangka yang terlebih dahulu ditangkap.
Yakni tersangka KR alias Roza dan HS alias Eza di Jalan Lintas Aceh-Sumut, Besitang, Langkat. Keduanya ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Yaris bernomor polisi BM 1152 JM.
“Dari dalam mobil yang dikendarai kedua tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu,†kata Irjen Martuani saat memaparkan pengungkapan kasus itu di depan instalasi jenazah RS Bhayangkara Medan, Senin (15/6/2020).
Ikut hadir dalam pemaparan itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Robert Da Costa dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
Martuani kemudian menyatakan, setelah menginterogasi tersangka Roza dan Eza, Polisi kemudian mendapatkan keterlibatan tersangka Yunus. Kedua tersangka mengaku sebelum tertangkap mereka baru saja menyerahkan narkoba sebanyak 10 kilogram kepada tersangka Yunus.
Polisi Pun…
Polisi pun memburu Yunus. Dia berhasil diidentifikasi dan disergap di Jalan Megawati, Kota Binjai, saat akan masuk ke Jalan Tol Trans-Sumatera. Saat akan ditangkap, Yunus yang kala itu mengendarai mobil Toyota Kijang Innova bernomor polisi BK1262AL melakukan perlawanan.
Yunus menembaki petugas dari mobilnya sehingga ia diberikan tindakan tegas terukur berupa tembakan ke bagian tubuhnya. Yunus pun ambruk dan langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Medan. Namun di perjalanan dia meninggal dunia.
“Dari mobil tersangka Yunus kita temukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram. Sehingga total narkoba yang berhasil kita ungkap dari jaringan ini sebanyak 15 kilogram,†terang Martuani.
Atas perbuatannya, sambung Martuani, dua tersangka yang berhasil mereka tangkap hidup akan dijerat dengan Pasal114 Ayat (2) Subsiser Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ANCAMAN HUKUMAN
“Ancamannya penjara paling singkat enam tahun dan maksimal pidana mati. Serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,†tukasnya.
Sementara dari pengungkapan itu, tegas Martuani, mereka telah berhasil menyelamatkan sebanyak 150 ribu orang.
“Dengan asumsi 1 gram bisa merusak sebanyak 10 orang generasi muda kita, maka dengan pengungkapan ini ada sebanyak 150 ribu orang yang berhasil kita selamatkan,†tandasnya.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=ZHm0RR3xJoI
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.