Jumat, 19 April 2024

Polda NTT Tangkap Kapal Nelayan Penangkap Ikan Menggunakan Bom

Imanuel Lodja - Senin, 22 Februari 2021 01:02 WIB
Polda NTT Tangkap Kapal Nelayan Penangkap Ikan Menggunakan Bom

digtara.com – Sebuah kapal nelayan diamankan aparat kepolisian Direktorat Polairud Polda NTT, Minggu (21/2/2021).

Baca Juga:

KM Safantri yang diamankan polisi ini dinahkodai Sabar Kapitang membawa sejumlah anak buah kapal (ABK), Sariat Idris, Amirudin Hamid, Mustafa, Mustarif dan Hasbi Kapitan yang menumpang dari Baranusa, Kabupaten Alor, NTT untuk hajatan di Sesa Sagu, Kabupaten Flores Timur, NTT.
Kapal membawa ikan hasil tangkapan hasil menggunakan bahan peledak.

Awalnya pada Kamis (18/2/2021), malam sekitar pukul 22.15 Wita, Komandan KP XXII-2004 menerima laporan dari masyarakat pesisir Desa Sagu, Kecamatan Adonara, Kabupaten Flores Timur soal keberadaan kapal nelayan dari Pulau Buaya, Kabupaten Alor yang sedang lego jangkar di perairan Sagu, Kabupaten Flores Timur yang diduga membawa ikan hasil tangkapan hasil menggunakan bahan peledak.

Selanjutnya pada Jumat (19/2/2021) subuh, crew KP XXII-2004 bersama patroli team terpadu kabupaten Flores Timur mendatangi lokasi yang dilaporkan.
Tim melihat sebuah kapal dengan ciri-ciri sesuai informasi yang sedang lego jangkar di perairan Sagu, Kabupaten Flores Timur pada posisi 08°14’179″ S – 123°13’235″ T.
Tim ke kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan.

Di atas kapal nelayan ini, polisi menemukan 1 buah bom dalam kemasan botol bir aktif, 9 ekor ikan jenis campuran, 1 buah kompresor, 4 buah box fiber, 1 set selang kompresor, 2 buah dayung, 4 buah kaca mata selam, 4 buah sarung tangan, 1 buah jaring pengangkut ikan dan 1 buah panah ikan.

Polisi memeriksa dan membawa nahkoda bersama seluruh crew kapal ke pelabuhan perikanan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

Nahkoda beserta ABK kemudian dibawa ke markas patroli unit Flores Timur dan diserahkan ke penyidik Direktorat Polairud Polda NTT untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Andreas Susi Darto, SIk didampingi AKP Andi yang dikonfirmasi Senin (22/2/2021) menyebutkan kalau kasus ini sudah ditangani polisi sesuai laporan polisi nomor LP/01/II/2021/Ditpolairud.

“Dugaan pidana menguasai, menyimpan dan menyembunyikan bahan peledak,” ujarnya.
Kepada nahkoda dan ABK, polisi menjerat dengan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru