Penusuk Almarhum Syekh Ali Jaber Dihukum 4 Tahun Penjara
digtara.com – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, memvonis pelaku penusuk Syekh Ali Jaber, Alpin Adrian selama 4 tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntutnya 10 tahun.
Baca Juga:
Majelis hakim mengenakan Pasal 340 tentang percobaan pembunuhan.
Alpin Andrian dinyatakan bersalah selaku penusuk Syekh Ali Jaber. Majelis Hakim menyatakan bahwa Alpin Andrian melanggar Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.
“Dengan ini menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan, lalu mempergunakan senjata penusuk sebagaimana dakwaan. Dengan ini menjatuhkan pidana empat tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co — jaringan Suara.com.
Beberapa hal yang meringankan pelaku Alpin Andrian, yakni bersikap sopan dalam persidangan dan telah dimaafkan korban sejak awal persidangan.
Alpin Andrian menusuk Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung pada 13 September 2020. Dia menusuk Syekh Ali Jaber dalam acara Waisuda Tahfidz Perdana TPQ dan Rumah Tahfids Falahudiin Tahun ajaran 2019-2020 M serta perayaan tahun baru Islam 1442 bertajuk ” Mahkota surga untuk ayah dan ibu serta membangun generasi yang berbudi pekerti dan berbasis Alquran”.
Sumber: Suara.com