Penjara 5 Tahun Menanti ART Pencuri Uang Majikannya
digtara.com | KUPANG – Ancaman hukuman 5 tahun penjara bakal dihadapi Maya Hauteas (19) asisten rumah tangga (ART) yang ditangkap dan ditahan polisi karena mencuri uang majikan.
Baca Juga:
Rabu (23/10/2019) siang Polsek Oebobo telah melaksanakan penyerahan tersangka Maya Hauteas dan barang bukti dalam Kasus pencurian ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Penyerahan oleh penyidik pembantu unit Reskrim Polsek Oebobo Bripka Ivan Tomasoa dan diterima jaksa penuntut umum (JPU) Noviantje Sina, SH.
Kapolsek Oebobo, Kompol Ketut Saba dikantornya, Kamis (24/10/2019) membenarkan hal tersebut. “Berkas perkara nya sudah dinyatakan P21 sehingga kita limpahkan tersangka, barang bukti dan berkas perkara nya ke jaksa penuntut umum,” ujar Kapolsek Oebobo.
Tersangka Maya Hauteas bekerja di rumah korban Zummy Anselmus Dami (37), di Jalan Banteng nomor 9 RT 20/RW 04 Kelurahan Nunleu Kecamatan Kota Raja Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tersangka Maya Hauteas mulai melakukan pencurian uang yang disimpan korban di dalam lemari pakaian korban dikamar tidur korban sejak bulan Juli 2019 hingga terakhir pada tanggal 24 Agustus 2019.
Tersangka mencuri uang milik korban secara berulang sekitar 15 kali dengan total kerugian Rp 75.000.000.
Uang hasil curaian tersebut sudah dibelanjakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluargnya seperti membeli HP, kalung emas, speker aktif, kasur, jam tangan, beras, pakaian dan biaya acara peminangan di Kecamatan Kolbano Kabupaten Timor Tengah selatan (TTS).
Hingga ditangkap polisi, uang yang tersisa di tangan tersangka kurang lebih Rp 16 juta.
Senin (26/8/2019) malam lalilu sekitar pukul 20.15 wita, korban pulang dari tempat pangkas rambut dan bersama istri mengecek uang Rp 100.000.000 yang disimpan di dalam lemari pakaian yang berada di dalam kamar tidur.
Korban dan istri kaget karena uang berkurang dan tersisa Rp 24.300.000. Korban baru sadar bahwa uang Rp 74.700.000 telah hilang atau dicuri.