Patroli PPKM, Sejumlah Rumah Makan di Kota Kupang Langgar Prokes
digtara.com – Pemerintah kota Kupang dan Polres Kupang Kota melakukan patroli malam pada Kamis (10/6/2021) malam dalam rangka memantau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Kupang.
Baca Juga:
Patroli dipimpin Kabag ops Polres Kupang Kota AKP Mei Charles Sitepu SH, Kasat Intelkam Polres Kupang Kota AKP Alberto Heru Ponato, SIK MH, Sekretaris Sat Pol PP Kota Kupang M Alam Y Girsang SH MH, dan diikuti anggota Sat Intelkam Polres Kupang Kota, Dalmas Polres Kupang Kota, Turjawali Polres Kupang Kota dan 2 regu Satpol PP Pemkot Kupang.
Juga melibatkan Dinas Pariwisata Kota Kupang dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kota Kupang (Perizinan).
Patroli digelar di sepanjang Jalan Frans Seda – Kedai Kopi Kulo Depan Bank Christa Jaya – Depot seafood – Jalan WJ Lalamentik – Kafe Kopi Petir – Jalan Palapa – Jalan Cak Doko – Warung kembar – Toko Vape store – Jalan Muhammad Hatta – Jalan Jenderal Sudirman – Jalan El Tari II dan berakhir di Warung Bakmi Jaya.
Dari beberapa lokasi tempat yang dikunjungi tersebut, petugas memberikan himbauan dan sosialisasi kepada pelaku usaha yang masih membuka usahanya agar segera berhenti melayani makan ditempat sebelum pukul 21.00 wita.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas Dinas Pariwisata dan Dinas Tanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kota Kupang (Perizinan) menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Pada Kedai Kopi Kulo masih melayani makan dan minum di atas pukul 21.00 wita di tempat. Juga masih menggunakan Surat Izin Usaha yang masih manual.
Sedangkan pada warung Bakmi Jawa sudah dilakukan peneguran sebanyak 2 kali.
Untuk kedua pemilik usaha tersebut dilakukan tindakan tegas agar pada hari Jumat (11/6/2021) datang ke Kantor Dinas Tanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kota Kupang (Perizinan) untuk dilakukan pendataan ulang dan diberikan surat peringatan pertama.
Kabag Ops Polres Kupang Kota, AKP Mei Charles Sitepu, S.H mengakui kalau patroli ini dilakukan Polres Kupang Kota bersama Pemerintah Kota Kupang untuk pengendalian penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid – 19) di wilayah Kota Kupang.
Kegiatan patroli yang dilaksanakan hingga Jumat dini hari dengan sasaran masyarakat Kota Kupang yang sedang melakukan aktivitas, baik itu para pedagang atau pelaku usaha maupun masyarakat sekitar yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Patroli merupakan salah satu bentuk kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Kupang dalam rangka menindaklanjuti edaran terbaru Walikota Kupang Nomor 030 / HK.443.1 / VI / 2021 TGL 02 Juni 2021 tentang PPKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat),” tandasnya.