Kamis, 28 Maret 2024

Partai Buruh Dukung Mogok Kerja Buruh Pabrik Aqua Langkat, Ancam Boikot Aqua Jika Lembur Pekerja Tidak Dibayar

- Kamis, 13 Oktober 2022 13:15 WIB
Partai Buruh Dukung Mogok Kerja Buruh Pabrik Aqua Langkat, Ancam Boikot Aqua Jika Lembur Pekerja Tidak Dibayar

digtara.com – Ketua Exco Partai Buruh Sumatera Utara, Willy Agus Utomo menyampaikan rasa prihatinnya terhadap nasib para pekerja buruh PT Tirta Investama yang beralamat di Jalan Binjai – Namu Ukur Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat yang sedang menggelar aksi mogok kerja dan sudah berlangsung dari tanggal 10 Oktober 2022 hingga saat ini belum membuahkan hasil.

Baca Juga:

Diketahui ratusan buruh pabrik produksi minuman kemasan bermerek Aqua ini didampingi Serikat Pekerja Aqua Grup (SPAG) sedang menuntut agar pihak perusahaan membayarkan kekurangan upah lembur para pekerja yang tidak dibayarkan perusahaan sebesar satu jam setiap lembur, terhitung dari tahun 2016 hingga saat ini masih berlaku dan tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan.

Menyikapi hal tersebut ketua Partai Buruh Sumut menyatakan sikap, siap memberikan bantuan pendampingan hukum bergabung bersama tim advokasi serikat pekerja Aqua Grup dalam memperjuangkan hak normatif para pekerja Aqua tersebut, tidak hanya itu pihaknya juga segera akan menyurati dan menghimbau agar pihak Perusahaan segera membayar kekurangan upah lembur para pekerja sesegara mungkin.

“Dalam surat kami nanti, keluarga besar Partai Buruh Sumut meminta agar pihak perusahaan patuh aturan ketenagakerjaan, menyahuti tuntutan buruh, apabila tidak kami akan Galang aksi besar-besaran solidaritas untuk buruh pabrik Aqua dilangkat tersebut,” tegas Willy Agus Utomo yang juga selaku Ketua DPW FSPMI Sumut kepada wartawan, Kamis (13/10/2022) di Medan.

Menurut Willy upah lembur jelas sudah diatur daam Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja, dan ada Sanski hukum bagi pihak perusahaan yang tidak melaksanakannya adalah kurungan penjara.

“Pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi (pasal 85 ayat 3), dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp 100 juta, itu jelas sanksinya,” ungkap Willy

Terkait hal tersebut, Willy sangat berharap pihak perusahaan dapat bijaksana dengan memenuhi hak hak pekerjanya yang selama ini sudah banyak menguntungkan pihak perusahaan.

“Mereka pekerja itu mayoritas anggota Partai Buruh, jadi kami berkewajiban membantu saudara kami, dan para buruh lainnya yang dirampas haknya merupakan tugas kami membela, karena Partai ini adalah partai klas pekerja partainya kaum buruh,” ujarnya.

Lebih lanjut Willy memberi waktu tiga hari kedepan kepada pihak perusahaan, agar menuntaskan permasalahan dengan para pekerjanya, jika tidak pihaknya akan mengambil langkah langkah perjuangan untuk para pekerja di sana.

“Aqua itu sudah banyak konsumennya, jangan hanya gara-gara hak buruh tidak diberikan, konsumen jadi memboikotnya, jika pihak perusahaan tidak menggubris, kami pastikan keluarga besar Partai Buruh selain mengelar aksi aksi, bisa saja kami gerakan boikot beli Aqua nantinya,” tandas Willy.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru