Nyaris Ribut, Polres Kupang Amankan Tiga Warga saat Eksekusi Tanah dan Rumah
digtara.com – Tiga warga diamankan polisi saat Pengadilan Negeri Oelamasi Kupang melakukan eksekusi tanah seluas 5 hektar dan bangunan serta aset lainnya, Jumat (26/3/2021).
Baca Juga:
Ketiganya adalah Arwadi Munir (23), James Jabi (27) dan Yunus Jabi (20) yang merupakan penghuni lawan sengketa tersebut.
Eksekusi tanah sengketa seluas 5 hektar ini berlangsung di Dusun II, Desa Taloetan, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang terkait perkara perdata nomor : 24/PdtG/2018/PN Olm antara Paulus Tabah selaku penggugat / terbanding/termohon kasasi/pemohon eksekusi dengan Nahor Bana, Dkk selaku tergugat/pembanding/pemohon kasasi / termohon eksekusi.
Pihak PN Oelamasi Kupang diwakili Panitera PN Oelamasi, Lukas Genekama SH, Panitera David Bistolen SH, panitera Muda Perdata Jamal Laitera SH serta juru sita Sefanya Kese, SH dan Armindo Josef, SH.
Sementara pengamanan dipimpin Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung SH SIK MSi.
Kapolres Kupang sebelum pelaksanaan eksekusi ini menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan proses berdasarkan peraturan perundangan-undangan untuk menjalankan putusan hakim terkait perkara perdata.
Kapolres mengharapkan seluruh pihak agar menghormati proses eksekusi dan tidak menggangu proses eksekusi.
Pihak tergugat Thomas Bana dan Nohmensen Manat keberatan dengan eksekusi lahan tersebut. Pasalnya, masih ada gugatan pihak ketika terkait sengketa lahan ini. Apalagi upaya hukum lanjutan masih akan dilakukan.
“Pihak penggugat harus menandatangani surat pernyataan bersedia mengganti rugi apabila upaya hukum lanjutan pihak tergugat dimenangkan,” ungkap para tergugat.
Namun eksekusi tetap berjalan meski sempat terjadi keributan. Lukas Genekama, SH, panitera dari PN Oelamasi tetap membacakan penetapan eksekusi Ketua PN Oelamasi Nomor 1/ Pen.Pdt.Eks/2021/PN Olm tanggal 12 Maret 2021.
Secara keseluruhan bangunan yang dieksekusi di lahan sebanyak 15 unit, berupa rumah tinggal serta puluhan pohon dan tanaman.