Sabtu, 20 April 2024

Nyaris Ribut, Polres Kupang Amankan Tiga Warga saat Eksekusi Tanah dan Rumah

Imanuel Lodja - Sabtu, 27 Maret 2021 02:21 WIB
Nyaris Ribut, Polres Kupang Amankan Tiga Warga saat Eksekusi Tanah dan Rumah

digtara.com – Tiga warga diamankan polisi saat Pengadilan Negeri Oelamasi Kupang melakukan eksekusi tanah seluas 5 hektar dan bangunan serta aset lainnya, Jumat (26/3/2021).

Baca Juga:

Ketiganya adalah Arwadi Munir (23), James Jabi (27) dan Yunus Jabi (20) yang merupakan penghuni lawan sengketa tersebut.

Eksekusi tanah sengketa seluas 5 hektar ini berlangsung di Dusun II, Desa Taloetan, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang terkait perkara perdata nomor : 24/PdtG/2018/PN Olm antara Paulus Tabah selaku penggugat / terbanding/termohon kasasi/pemohon eksekusi dengan Nahor Bana, Dkk selaku tergugat/pembanding/pemohon kasasi / termohon eksekusi.

Pihak PN Oelamasi Kupang diwakili Panitera PN Oelamasi, Lukas Genekama SH, Panitera David Bistolen SH, panitera Muda Perdata Jamal Laitera SH serta juru sita Sefanya Kese, SH dan Armindo Josef, SH.

Sementara pengamanan dipimpin Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung SH SIK MSi.

Kapolres Kupang sebelum pelaksanaan eksekusi ini menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan proses berdasarkan peraturan perundangan-undangan untuk menjalankan putusan hakim terkait perkara perdata.

Kapolres mengharapkan seluruh pihak agar menghormati proses eksekusi dan tidak menggangu proses eksekusi.

Pihak tergugat Thomas Bana dan Nohmensen Manat keberatan dengan eksekusi lahan tersebut. Pasalnya, masih ada gugatan pihak ketika terkait sengketa lahan ini. Apalagi upaya hukum lanjutan masih akan dilakukan.

“Pihak penggugat harus menandatangani surat pernyataan bersedia mengganti rugi apabila upaya hukum lanjutan pihak tergugat dimenangkan,” ungkap para tergugat.

Namun eksekusi tetap berjalan meski sempat terjadi keributan. Lukas Genekama, SH, panitera dari PN Oelamasi tetap membacakan penetapan eksekusi Ketua PN Oelamasi Nomor 1/ Pen.Pdt.Eks/2021/PN Olm tanggal 12 Maret 2021.

Secara keseluruhan bangunan yang dieksekusi di lahan sebanyak 15 unit, berupa rumah tinggal serta puluhan pohon dan tanaman.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tim Resmob Polres Kupang Bekuk Pelaku Pengancaman Istri dengan Senpi dan Sajam

Tim Resmob Polres Kupang Bekuk Pelaku Pengancaman Istri dengan Senpi dan Sajam

Kejar DPO, Anggota Polres Kupang Malah Diserang Massa

Kejar DPO, Anggota Polres Kupang Malah Diserang Massa

Dua Kasat di Polres Kupang Dimutasi

Dua Kasat di Polres Kupang Dimutasi

Polres Kupang Siapkan Tiga Pos Pelayanan Selama Operasi Semana Santa 2024

Polres Kupang Siapkan Tiga Pos Pelayanan Selama Operasi Semana Santa 2024

Polres Kupang Amankan Sembilan Unit Sepeda Motor RX King saat Operasi Lalu Lintas

Polres Kupang Amankan Sembilan Unit Sepeda Motor RX King saat Operasi Lalu Lintas

Hari Kelima, Kapolres Kupang Pantau Langsung Pelaksanaan Operasi Keselamatan Turangga 2024

Hari Kelima, Kapolres Kupang Pantau Langsung Pelaksanaan Operasi Keselamatan Turangga 2024

Komentar
Berita Terbaru