Jumat, 29 Maret 2024

Menolak Diberhentikan, Dirut PD Pasar Medan Diseret Dari Ruangannya

- Senin, 27 Januari 2020 11:48 WIB
Menolak Diberhentikan, Dirut PD Pasar Medan Diseret Dari Ruangannya

digtara.com | MEDAN – Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Medan, Rusdi Sinuraya, diseret paksa dari ruang kerjanya di Kantor PD Pasar Medan, di Lt 3 Gedung Pasar Petisah, Kota Medan, Senin (27/1/2020).

Baca Juga:

Hal itu dilakukan lantaran Rusdi menolak untuk keluar dari ruangan tersebut, saat eksekusi jabatannya dilakukan. Ia juga sempat menghalangi Sekreataris Daerah Kota Medan, Wiriya Al Rahman, saat akan menggunakan ruang rapat Kantor PD Pasar Medan yang dijadikan Rusdi sebagai ruang kerjanya.

Rusdi melakukan perlawanan saat akan dieksekusi keluar dari kantor, lantaran mereasa masih menjadi Direktur Utama PD Pasar yang sah.

Ia berdalih pencopotan terhadap dirinya telah batal demi hukum.  Itu lantaran Pengadilan Tata Usaha Negara sudah mengeluarkan putusan sela atas keputusan pemecatan tersebut.

Dimana keputusan itu memerintahkan agar pemecatan ditunda. Rusdi pun meminta agar Pemkot Medan patuh pada keputusan itu.

“Sampai saat ini saya masih menjabat sebagai Direktur Utama PD Pasar Kota Medan. Jangan jadikan ini preseden yang tidak baik. PD Pasar negara punya. Bukan orang pribadi yang punya. Saya di sini duduk karena undang-undang,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Al Rahman menegaskan, PD Pasar milik Pemko Medan, bukan milik pribadi. Saat ini pemilik PD Pasar adalah Plt Wali Kota.

Dalam rangka menjalankan perusahaan daerah, maka pemilik perusahaan mengangkat badan pengawas dan jajaran direksi. Termasuk, melakukan pemberhentian merupakan wewenang pemilik perusahaan. Untuk itu patuhi dan laksanakan keputusan pemilik perusahaan tersebut.

“Sehingga apabila ada yang tidak puas dengan keputusan pemilik perusahaan, dipersilahkan menemuh jalur hukum,”sebutnya.

SURAT PERINGATAN

Rusdi Sinuraya, kata Wiriya, diberhentikan dari posisi Direktur Utama PD Pasar Medan, sesuai Surat Keputusan Wali Kota Medan  No.821.2/43.K/2020 tertanggal 16 Januari 2020. Pemberhentian ini tidak mucul dengan tiba-tiba. Sebelum dilakukan pemberhentian Badan Pengawas PD Pasar Medan sudah memberikan surat peringatan tiga kali. Yakni No.72/BP/II/2019 tanggal 20 Februari 2019 (Surat Peringatan I), kemudian  No.84/BP/II/2019 tanggal 26 Februari 2019 (surat peringatan II0 dan No.110/BP/III/2019 tanggal 18 Maret 2019 (Surat Peringatan III).

“Jadi persoalan (pemberhentian) ini tidak muncul  tiba-tiba tapi sudah melalui proses yang sangat panjang dan sudah dijelaskan Badan Pengawas. Tidak usah  kita buka alasannya, banti kita buka-bukaan saja di pengadilan. Untuk itu mari kita laksanakan dan patuhi keputusan pemilik perusahaan sambil menunggu putusan berkekuatan hukum tetap dan  kita siap menjalankan apapun hasil putusan  berkekuatan hukum tetap nantinya,” ungkapnya.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru