Sabtu, 20 April 2024

Lindas Korban Sampai Tewas, Sopir Tangki Pertamina Masuk Bui

Imanuel Lodja - Selasa, 29 Oktober 2019 01:15 WIB
Lindas Korban Sampai Tewas, Sopir Tangki Pertamina Masuk Bui

digtara.com | KUPANG – Daniel J Robinson Ratu, sopir mobil fuso Pertamina nomor polisi B 9439 SFU yang menabrak sepeda motor hingga penumpang sepeda motor tewas ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:

Penetapan tersangka setelah penyidik unit Laka Sat Lantas Polres Kupang Kota selesai memeriksa Daniel J Robinson Ratu.

“Jadi tersangka karena lalai dan menyebabkan orang lain meninggal dunia,” ujar Kasat Lantas Polres Kupang, Iptu Ahmad Wiratma Kesumaningrat, SIK dikantornya, Selasa (29/10/2019).

Daniel J Robinson Ratu diamankan 1×24 jam oleh pihak Sat Lantas Polres Kupang dan dilakukan upaya penahanan. Ia ditahan hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Selaku tersangka, ia dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan ayat 4 undang-undang nomor 22 tahu n 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kecelakaan melibatkan mobil fuso milik Pertamina nomor polisi B 9439 SFU dengan sepeda motor nomor polisi DH 4359 BL di Jalan Timor Raya kilometer 38 Desa Kuimasi Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang Provinsi NTT pada Sabtu (26/10/2019) petang sekitar pukul 16.40 Wita.

Mobil tangki pertamina nomor polisi B 9439 SFU yang dikemudikan Daniel J Robinson Ratu bergerak dari arah Kupang menuju SoE Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Saat tiba di tempat kejadian perkara, terdapat jalan yang agak sedikit menikung ke kiri jika dilihat dari arah Kupang.

Saat itu pengemudi mobil fuso Pertamina diduga mengantuk sehingga mobil hilang kendali dan bergerak melebar ke kanan.

Di saat yang bersamaan bergerak dari arah yang berlawanan atau dari arah SoE ke Kupang sebuah sepeda motor nomor polisi DH 4359 BL yang dikendarai Malki Saudale.

Malki Saudale tidak seorang diri namun ia membonceng 1 orang penumpang, Sutaryati. Karena jarak yang sudah cukup dekat sehingga tabrakan tidak bisa dihindari. Akibat dari tabrakan tersebut pengendara dan penumpang sepeda motor mengalami luka- luka dan kedua kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan.

Korban divekuasi ke rumah sakit umum Naibonat Kupang guna mendapatkan perawatan medis.
Namun pada Senin (28/10/2019) subuh, korban Sutaryati meninggal dunia karena sejumlah luka dan benturan yang dialaminya.

Penyidik unit Laka Sat Lantas Polres Kupang sudah menangani kasus ini. “Awalnya korban luka berat dan luka ringan namun korban yang dibonceng meninggal dunia karena mengalami sejumlah luka sehingga mengalami luka berat,” tandas Kasat Lantas Polres Kupang.

Polisi sudah mengamankan barang bukti sepeda motor dan mobil fuso Pertamina di kantor Sat Lantas Polres Kupang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru