Jumat, 19 April 2024

Kurir 1,5 Kg Sabu Ditangkap di Kompleks MMTC Medan

Redaksi - Sabtu, 23 Februari 2019 10:59 WIB
Kurir 1,5 Kg Sabu Ditangkap di Kompleks MMTC Medan

digtara.com | MEDAN – Petugas kepolisian dari Tim Pegasus Polsekta Medan Baru, Polrestabes Medan, menangkap DS alias Darma, seorang kurir narkoba yang kerap menjadi penghubung antara bandar dan pengedar narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Baca Juga:

Darma ditangkap di Kompleks Pertokoan, Medan Metropolitan Trade Center (MMTC), Jalan Wiliam Iskandar, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara pada Jumat (22/2/2019) kemarin.

Ia ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabusabu seberat 1,5 kilogram. Barang bukti sabusabu itu dibungkus di dalam karung goni yang dibawanya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto menyebutkan, penangkapan terhadap Darma dilakukan setelah Polisi menerima laporan dari masyarakat, akan adanya transaksi narkoba  jenis sabusabu oleh seorang laki laki yang mengendarai sepeda motor matic berwarna warna merah di kompleks MMTC.

Menanggapi informasi tersebut, tim Pegasus Polsek Medan Baru yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba, langsung melakukan pemantauan dan pengawasan di seputaran lokasi yang diinformasikan.

“Dari hasil pemantauan petugas dilapangan, terlihat satu orang laki-laki sesuai ciri ciri informasi yang diterima dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 4770 AGR warna Merah dengan gerak gerik yang mencurigakan sambil memegang bungkusan dari goni/karung,” kata Dadang, Sabtu (23/2/2019).

“Pada saat dihentikan petugas, pelaku menjatuhkan barang yang dibawa, kemudian mencoba melarikan diri, dan  personil langsung melakukan pengejaran serta memberikan tembakan peringatan namun pelaku tidak mengindahkan, sehingga Team Pegasus terpaksa melumpuhkan  dengan memberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki pelaku,”sebutnya.

Pelaku yang sudah tersungkur, lanjut Dadang, kemudian langsung diamankan. Dari hasil penggeledahan terhadap badan serta sepeda motornya, ditemukan 2 bungkus besar narkoba diduga sabusabu dengan berat netto 1,5 kg yang dibungkus dengan karung goni.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara guna diberikan pertolongan medis dan diboyong ke Polsek Medan Baru bersama barang bukti Narkoba serta Sepeda Motor pelaku,”jelasnya.

“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan imbalan Rp.7 juta setiap kali mengantarkan  narkoba,”tambahnya.

Atas perbuatannya, kata Dadang, Darma akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) dari UU RI No.35 Thn 2009 tentang narkotika. Dengan jeratan itu, Darma kini terancam hukuman 20 tahun penjara. “Kita masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemilik dan juga calon pembeli narkoba ini,”tandasnya.

[JNI/AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru