Sabtu, 20 April 2024

Kronologi ART Jadi Dalang Perampas Tanah Rp 17 M Milik Keluarga Nirina Zubir

- Kamis, 18 November 2021 06:45 WIB
Kronologi ART Jadi Dalang Perampas Tanah Rp 17 M Milik Keluarga Nirina Zubir

digtara.com – Asisten Rumah Tangga (ART) menjadi dalang perampas enam bidang tanah senilai Rp 17 miliar milik keluarga artis Nirina Zubir. ART bernama Riri Khasmita itu dipercaya mengurusi ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Martini, sejak 2009.

Baca Juga:

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus mafia tanah ini. Kelima tersangka adalah Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto, serta tiga orang notaris bernama Faridah, Ina Rosaina, dan Erwin Riduan.

Berikut ini timeline perampasan aset senilai Rp 17 miliar yang dilakukan ART Nirina Zubir:

2018: Sertifikat Tanah Ibunda Nirina ‘Hilang’

Dalam menjalankan aksinya, Riri Khasmita diduga secara diam-diam menguasai sertifikat tanah ibunda Nirina Zubir. Ibunda Nirina Zubir kemudian menduga sertifikat tanahnya telah hilang.

Riri, yang telah dipercaya sebagai ART, kemudian meyakinkan ibunda Nirina Zubir untuk membantu mengurus sertifikat tanah yang hilang itu.

“Sekira pertengahan tahun 2018, Ny Cut Indria Martini mengatakan kepada para anaknya (Fadhlan Karim, Vinta Kurniawaty, dan Nirina Raudatul Jannah atau Nirina Zubir) bahwa sertifikat tersebut di atas hilang dan sedang diurus oleh Riri Khasmita (asisten rumah tangga),” ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).

2019: Ibunda Nirina Zubir Meninggal Dunia

Pada 12 November 2019, ibunda Nirina Zubir meninggal dunia. Sepeninggal ibunda, para ahli waris kemudian menanyakan perkembangan status enam sertifikat tanah yang ‘hilang’ itu kepada tersangka Riri. Saat itu Riri mengaku masih dalam proses di notaris.

“Fadhlan Karim dan ahli waris lainnya memanggil Riri Khasmita menanyakan perkembangan pengurusan sertifikat tanah yang hilang. Namun dijawab oleh Riri Khasmita dengan kalimat ‘masih diurus oleh notaris Faridah’,” imbuhnya.

2020: Nirina Zubir Cek Sertifikat ke BPN

Karena tidak kunjung mendapat kejelasan dari Riri Khasmita, keluarga Nirina Zubir kemudian mendatangi kantor BPN Jakarta Barat.

Dari situ baru terungkap bahwa enam sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir telah berubah kepemilikan menjadi atas nama Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto.

“Enam sertifikat telah beralih kepemilikan menjadi atas nama Riri Khasmita dan Endrianto dengan dasar akta PJB dan akta kuasa menjual yang dibuat dan ditandatangani oleh Faridah selaku notaris di Kota Tangerang. Dalam pembuatannya, tanda tangan Cut Indria Martini diduga telah dipalsukan,” katanya.

2021: Nirina Zubir Lapor Polisi

Setelah mengetahui adanya perpindahan hak milik atas 6 bidang tanah tersebut, Nirina Zubir kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021. Hasil penyelidikan polisi mengungkap adanya tindakan pemalsuan yang dilakukan oleh tersangka Riri Khasmita.

“Almarhum Cut Indria Martini dan para ahli warisnya tidak pernah menandatangani akta peralihan kepemilikan atas keenam sertifikat tersebut kepada Riri Khasmita dan Endrianto atau dengan pihak lain,” ujar Petrus.

Polisi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga keluarga Nirina Zubir diketahui menjadi otak dari praktik mafia tanah tersebut.

Suami Riri, Endrianto, pun ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tiga tersangka lainnya berperan sebagai notaris masing-masing bernama Ina Rosiana, Faridah, dan Erwin Riduan.

Tersangka Ina Rosaina dan Erwin Riduan kini belum dilakukan penahanan. Keduanya masih akan menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka.

Pakai Hasil Kejahatan buat Hidup Mewah

Dalam kasus ini, tersangka Riri berperan selaku pelaku utama. Dia yang mengganti surat kepemilikan enam sertifikat tanah milik keluarga Nirina menjadi miliknya dan suaminya bernama Endrianto.

Awalnya, enam sertifikat tanah itu dipercayakan ibu Nirina dipegang oleh Riri. Namun Riri kemudian menyebut sertifikat tanah itu telah hilang. Dia lalu meyakinkan ibu Nirina bisa memproses enam tanah yang hilang tersebut.

“Alih-alih bantu, dia membalikkan surat ibu saya atas nama ibu saya, atas nama saya satu, kakak saya juga yang lain. Jadi ada enam bidang tanah itu semua diganti atas nama dia dan suaminya. Terus empat suratnya itu digadaikan ke bank dan dua surat lain dijual,” terang Nirina.

Total kerugian yang diderita keluarga Nirina mencapai Rp 17 miliar. Selain geram akan kebohongan Riri, Nirina menyebut kesal saat mengetahui uang hasil penipuan tersangka digunakan untuk hidup foya-foya.

“Saya sakit hati dan marah karena saya tahu ibu saya sederhana sekali karena ibu saya nggak pernah nikmati uangnya sendiri, tapi dia (Riri dan Endrianto) beli mobil baru, dia jalan-jalan ke luar negeri, dia modalin adiknya sekolah di Malaysia dari hasil ibu saya,” ungkap Nirina. (detikcom)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru