Kejari Langkat Tangguhkan Penahanan Tiga Tersangka Perusak Rumah Okor Ginting
digtara.com – Alasan permohonan dari pihak keluarga dan penasehat hukum (PH), tiga orang terduga tersangka perusak rumah Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting, yakni MHP, SR dan SU akhirnya ditangguhkan penahanannya oleh pihak Kejari Kabupaten Langkat, Rabu (27/10/21).
Baca Juga:
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Langkat, Indra Ahmadi Efendi HSB, SH saat dikonfirmasi mengatakan, penangguhan dilakukan berdasarkan atas permohonan dari pihak keluarga dan penasehat hukum (PH).
“Atas permohonan tersebut, akhirnya pihak Kejari Langkat mengabulkan permintaan penangguhan tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi digtara.com diruang kerjanya, Kamis (28/10/21).
Ketika ditanyai apakah ada pertimbangan lain sehingga terduga tersangka dapat atau bisa ditangguhkan, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Langkat, Indra Ahmadi Efendi mengatakan kalau saat ini kondisi Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat sedang tidak kondusif dan dijaga oleh pihak kepolisian.
“Ini kampung diduga sedang tidak kondusif dan dijaga oleh sejumlah pihak kepolisian Polres Langkat, jadi terduga tersangka itu kepala keluarga, karena sebagai kepala keluarga harus melindungi keluarganya, maka dengan pertimbangan itu akhirnya pihak Kejari Langkat mengeluarkan surat penangguhan tersebut,” terangnya.
Selain itu, lanjut Indra, pihak keluarga dan PH juga menjadi jaminan untuk ketiga terduga tersangka dapat ditangguhkan.
Sebelumnya, kasus ketiga terduga tersangka dilimpahkan Kejati Sumut ke Kejari Langkat beserta barang bukti satu unit mobil Avanza Velos, Senin (15/10/21) lalu.
Informasi yang diperoleh dari Kasi Pidum Kejari Langkat, Indra Ahmad Efendi Hasibuan, SH, MH, penahan ketiga orang terduga tersangka dalam kasus dugaan perusakan rumah Okor Ginting ini setelah pihak Kejati Sumut menerima berkas penyidikan ketiga tersangka dari penyidik Polda Sumut, berupa surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dengan Nomor : B/1569/VIII/2021/Ditreskrimum tertanggal 24 Agustus 2021.
“Kemudian, setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) ke-2, pihak Kejati Sumut melimpahkan ketiga tersangka dan barang bukti berupa satu unit mobil Avanza Velos warna putih BK 1917 PI ke Kejari Langkat,” ujarnya.
Sekitar pukul 16.22 WIB, ketiga tersangka digiring dari ruangan pemeriksaan Pidum ke mobil tahanan Kejari Langkat menuju Rutan Tanjung Pura.
“Para tersangka dikenakan Pasal 170 dan Pasal 336 KUHPidana,” ujar Kasi Pidum.