Jelang Sidang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak, Kejari Kupang Siapkan 8 JPU
digtara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang telah menyiapkan 8 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani sidang kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Macabee. Itu dilakukan setelah berkas tersangka
Randy Badjideh dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Baca Juga:
“Ada delapan JPU yang disiapkan untuk persidangan kasus itu dengan tersangka RB,†ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Noven Bulan, Minggu (3/4/2022).
Noven menyebutkan kalau jaksa yang ditunjuk merupakan tim gabungan dari Kejari Kota Kupang dan Kejati NTT.
“JPU-nya nanti itu pak Sarta, pak Herman Reko Deta, pak Mawardi, pak Harry C Franklin, pak Jonathan Limbongan, ibu Vera Triyanti Ritonga, ibu Siska Rumondang, dan Muhammad Akbar,†terang Noven.
Ia menegaskan kalau secepatnya pihak kejaksaan akan melimpahkan kasus ini untuk disidangkan di pengadilan Negeri Kota Kupang.
Tim JPU masih melakukan penyusunan dakwaan serta kelengkapan administrasi.
“Jadi setelah selesai dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,†tambahnya.
Sebelumnya penyidik Polda NTT, telah melimpahkan barang bukti beserta tersangka Randi Badjideh atas kasus dugaan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak Astri Manafe dan Lael Maccabe ke Kejari Kota Kupang.
Tersangka Randi Badjideh telah menjadi tahanan Kejari Kota Kupang yang dititipkan pada Rutan Polda NTT, dengan masa tahanan 20 hari.
Randy merupakan tersangka dalam dugaan pembunuhan terhadap Astri Manafe (30) dan Lael Maccabee (1) pada akhir Agustus 2021 lalu di parkiran Hollywood Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang. Ia ditahan sejak awal Desember 2021 lalu.
Randy merupakan supervisor PT The Olive Marganda Brother dan warga Jalan Kenangan Kelurahan Naikolan Kecamatan Maulafa, Kota Kupang
Randy merupakan mantan pacar korban Astri dan juga ayah biologis Lael.
Jenazah ibu dan anak ini ditemukan tanpa identitas dan membusuk di lokasi penggalian pipa proyek SPAM Kali Dendeng di RT 001/RW 001, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Sabtu (30/10/2021) petang.
sidang pembunuhan ibu dan anak