Hari Ini, Ketua Ormas Madina Tersangka Kasus Tambang Ilegal Batal Penuhi Panggilan Polda Sumut
digtara.com – Ketua salah satu Ormas di Mandailing Natal, Sumut berinisial AAN batal memenuhi panggilan Polda Sumut pada hari ini, Jumat (11/3/2022).
Baca Juga:
Tersangka kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) itu akan dipanggil kembali pekan depan.
“Betul hari ini yang bersangkutan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait tambang emas ilegal, tapi penasihat hukum meminta penjadwalan ulang dihari rabu (16/3) yang akan datang,” ungkap Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (11/03/2022).
Hadi menambahkan, AAN dipanggil penyidik Ditreskrisus Polda Sumut untuk dimintai keterangan tambahan untuk melengkapi petunjuk jaksa.
“Untuk meminta keterangan tambahan,” ucapnya lagi.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara sebut berkas tersangka tambang emas ilegal berinisial AAN yang diduga merupakan ketua salah satu ormas di Madina sudah tahap satu
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (07/03/2022).
” Sudah tahap 1 dan sekarang berkasnya sudah dikejaksaan,” ucapnya kepada wartawan.
Hal senada juga disampaikan Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Jhon Charles Edison Nababan.
Jhon mengatakan penanganan hukum AAN di Polda Sumut sudah memasuki pengiriman berkas tahap satu ke kejaksaan.
” Kita kirim pada Februari lalu. Soal kasus tambang ilegal,” ucapnya.
Jhon menambahkan, jika prosesnya nanti sudah lengkap, akan dilakukan tahap II.