GKN di Jalan Denai, Seorang Pengedar Ditangkap
digtara.com – Polisi melaksanakan kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Denai, Gang Rukun dan Gang Langgar, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Senin (6/4/2020) sore,
Baca Juga:
Dari penggrebekkan yang dilakukan para personel Satuan Sabhara Polrestabes Medan itu, seorang terduga pengedar narkoba berinisial AW alias Ardi (28) berhasil ditangkap. Warga Jalan Ampera 3, Gang Masjid, Kota Medan itu ditangkap berikut barang bukti alat sekop sabu terbuat dari kaca.
“Tak jauh dari lokasi penangkapan pelaku, kita temukan dua paket narkoba jenis sabusabu yang kita duga sengaja dibuang pelaku saat menyadari kehadiran Polisi,”sebut Kasat Sabhara Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar.
Sonny mengaku, dalam penggrebekkan itu, pihaknya didampingi Lurah, Kepala Lingkungan (RW) dan juga petugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat. Mereka sempat menggeledah satu unit rumah yang diduga menjadi tempat pengendalian narkoba di kawasan itu.
“Tapi tadi kita belum menemukan apa-apa di rumah tersebut. Meski begitu, unsur Musyawarah Pimpinan Kelurahan setempat bersedia membangun posko untuk mengantisipasi peredaran narkoba di lokasi tersebut. Tadi kita sarankan begitu kepada mereka,”tandasnya.
Sonny lebih lanjut mengatakan, penggrebekkan yang mereka lakukan ini untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat, yang mengaku resah dengan adanya aktifitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Selain itu, penggrebekkan ini juga dilakukan untuk menekan angka peredaran narkoba di Kota Medan, yang relatif masih tinggi.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=QGbrn6Y8SsE
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.
Jangan lupa, like comment and Subscribe.