Evakuasi 27 ‘Tahanan’ di Langkat Dihalang-halangi Warga Sekitar, Ini Penjelasan Polda Sumut
digtara.com – Polda Sumatera Utara menjelaskan peristiwa penghadangan warga sekitar terhadap pihak kepolisan yang hendak mengevakuasi 27 ‘tahanan’ di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Senin (24/01/2022) sore.
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penolakan itu dilakukan oleh para orang tua.
“Itu rencana awal akan dipindahkan, tetapi tim yang ada di sana sempat mendapat penolakan dari orang tua dan beberapa warga sekitar,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (25/01/2022).
Hadi mengatakan, warga sekitar dan keluarga bersikeras kalau 27 tahanan tetap berada di lokasi.
Mereka mengatakan, fasilitas yang anak mereka terima gratis tanpa pungutan biaya.
“Mereka mengatakan ini tempat sudah layak. Anak kami yang ada di situ tidak dipungut biaya,” ucapnya lagi.
Hadi menambahkan, pihaknya menyebutkan rencananya 27 orang yang ada di dalam kerangkeng tersebut akan dibawa ke panti rehabilitasi yang jelas memadai.
Karena, sejauh ini tempat yang disebut panti rehabilitasi oleh pemilik, jauh dari kata layak.
Hadi menambahkan, di rumah tersebut tidak memiliki tim medis untuk memeriksa seberapa layak mereka bisa dikatakan sembuh.
“Jadi semuanya betul- betul hanya melihat kondisi di lapangan, jadi pengurus-pengurus itu tidak memiliki keahlian apapun juga dan tempat itu tidak memiliki izin,” pungkasnya.
Kabid Humas Polda Sumut ini mengatakan Pihaknya dan BNN akan melakukan screening terhadap 27 orang yang sempat ditahan.