Edarkan Sabu, Warga Padangsidimpuan Utara Diringkus Tim PRC
digtara.com – Personel Reaksi Cepat (PRC) Sat-sabhara Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria pengedar narkoba jenis sabu, berinisial ZAS alias Bolanda (35). Ia dibekuk di lokasi permainan biliar di Jalan S Parman, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Sabtu (31/07/2021).
Baca Juga:
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini SH MH melalui Kasat Sabahara AKP Rudi Siregar SH mengatakan kronologi penangkapan terhadap tersangka bermula anggota PRC Sat- Sabhara yang sedang melakukan Patroli mendapat laporan dari warga. Ada seorang pria sering melakukan transaksi Narkoba di sebuah tempat biliar di Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
“Benar saja, usai dilakukan pemeriksaan, kami menemukan sebungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,87 Gram di kantong ZAS,” Kata Rudi.
Ia menjelaskan, petugas yang turut terjun dalam PRC itu di antaranya, Bripka Fadli Arisandi, Bripka Akhiruddin Harahap, Bripda Eko Rahmansyah, Bripda Boby Siregar, dan Bripda Hans Mario Sihombing. Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka Bolanda di serahkan ke Satres narkoba Polres Padangsidimpuan.
Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.