Dua Pecatan TNI Ditangkap Polisi Saat Akan Transaksi Sabusabu
digtara.com | SIBOLGA – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba dari sebuah operasi penindakan di Jalan Dolok Tolong, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sumatera Utara. Keduanya adalah WP alias W (29) dan EEP alias P (41), yang sama-sama mantan anggota TNI.
Baca Juga:
Dari penangkapan yang dilakukan pada 11 Mei 2019 itu, disita 5 paket sabu-sabu siap edar.
Kapolres SIbolga AKBP Edwin Hariandja melalui Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin menerangkan, kedua pelaku ditangkap atas laporan masyarakat yang menyebut adanya rencana transaksi narkoba di atas jembatan di Jalan Dolok Tolong.
Berbekal laporan tersebut, Polisi kemudian menurunkan personel untuk melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi kedua tersangka sedang berada di atas jembatan. Padahal saat itu waktu sudah menunjukkan pukul 23:30 WIB.
“Setelah melakukan pengintaian, Personil Sat Narkoba Polres Sibolga, Menemui kedua tersangka, saat dilakukan penggeledahan di dapati sabusabu. Dari tersangka WP alias W petugas menemukannya 5 bungkus kecil sabusabu, sedangkan dari EEP alias P ditemukan beberapa alat untuk mengkonsumsi sabusabu,” ujar Sormin.
Dari keterangan WP alias W, sabusabu itu ia peroleh dari sesorang dengan harga Rp 250 ribu . Sabusabu itu dijual kepada EEP alias P.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam dengan melakukan test Urine, keduanya positif urinenya mengandung Amphetamine, dan kini keduanya ditahan di RTP Polres Sibolga,”tukasnya.
[AS]