DPR Sahkan Revisi RUU Otsus Papua Jadi UU
digtara.com – DPR RI sudah mensahkan Revisi UU Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua atau RUU Otsus Papua. Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (15/7/2021) secara daring dan fisik di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta.
Baca Juga:
Ketua DPR Puan Maharani hadir secara virtual pada rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Daco Ahmad.
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco ke anggota Dewan.
“Setuju,” ujar anggota Dewan yang kemudian diikuti ketuk palu oleh Dasco.
Ketua Pansus RUU Otsus Papua, Komaruddin Watubun sebelumnya, dalam laporan mengatakan ada sejumlah perubahan pasal. Selain itu, ada pula ada pasal baru dalam RUU Otsus Papua.
“Sehingga terdapat 18 pasal yang mengalami perubahan dan 2 pasal baru, sehingga jumlahnya 20 pasal,” kata Watubun.
Rapat paripurna ini dihadiri 335 dari 575 anggota DPR, baik hadir secara fisik maupun virtual. Sedangkan sebanyak 240 anggota DPR absen.
Perwakilan pemerintah dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
Ketua DPR Puan Maharani sebelumnya mengatakan bahwa RUU Otsus Papua ditunggu oleh warga Papua. Puan juga dijadwalkan akan menyampaikan pidato penutupan masa persidangan DPR.
“RUU ini merupakan RUU yang sangat ditunggu-tunggu oleh saudara-saudara kita di tanah Papua,” kata Puan Maharani dalam keterangannya.
Begitupun masih ada sekelompok pihak warga Papua yang menolak RUU tersebut.