Dipenjara, Begini Penampakan 2 Oknum TNI Penganiaya Bocah Rote Ndao
digtara.com – Pimpinan TNI AD memastikan 2 oknum prajurit dari Kodim 1627/Rote Ndao yang melakukan penganiayaan terhadap seorang bocah 13 tahun bernama Petrus Seuk, menjalani proses hukum. Keduanya sudah ditahan. Begini penampakannya.
Baca Juga:
Dalam postingan di website resmi TNI AD, tampak Serma MSB Babinsa Ramil 1627-03/Batutua dan Serka AODK Batiminpers menjalani pemeriksaan oleh Denpom IX/I Kupang.
Pada Kamis (19/8) hingga Jumat (20/8) lalu, keduanya diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Petrus Seuk (13) warga Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain yang diduga mencuri HP milik Serka AODK.
Kepastian proses hukum terhadap oknum prajurit berinisial MSB dan AODK ini, ditegaskan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan pers tertulisnya, Sabtu (21/8) petang.
Bahkan penanganan ini sesuai perintah Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa.
“Perintah Kasad para pejabat TNI AD terkait, agar terus melakukan investigasi dan memproses secara hukum terhadap 2 oknum anggota TNI AD yang melakukan tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur ini,” terang Brigjen Tatang Subarna.
Tatang pun menegaskan, TNI AD akan terus memegang teguh komitmen kepada setiap oknum prajuritnya yang melakukan pelanggaran.
“Tidak ada kata lain selain proses hukum bagi setiap prajurit yang melanggar,” tegasnya.