Jumat, 19 April 2024

Dipenjara, Begini Penampakan 2 Oknum TNI Penganiaya Bocah Rote Ndao

- Minggu, 22 Agustus 2021 02:23 WIB
Dipenjara, Begini Penampakan 2 Oknum TNI Penganiaya Bocah Rote Ndao

digtara.com – Pimpinan TNI AD memastikan 2 oknum prajurit dari Kodim 1627/Rote Ndao yang melakukan penganiayaan terhadap seorang bocah 13 tahun bernama Petrus Seuk, menjalani proses hukum. Keduanya sudah ditahan. Begini penampakannya.

Baca Juga:
2 oknum tni
Penyidik meminta keterangan pelaku penganiayaan. (foto: dispenad)

Dalam postingan di website resmi TNI AD, tampak Serma MSB Babinsa Ramil 1627-03/Batutua dan Serka AODK Batiminpers menjalani pemeriksaan oleh Denpom IX/I Kupang.

Pada Kamis (19/8) hingga Jumat (20/8) lalu, keduanya diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Petrus Seuk (13) warga Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain yang diduga mencuri HP milik Serka AODK.

2 oknum tni
Penyidik meminta keterangan pelaku penganiayaan. (foto: dispenad)

Kepastian proses hukum terhadap oknum prajurit berinisial MSB dan AODK ini, ditegaskan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan pers tertulisnya, Sabtu (21/8) petang.

Bahkan penanganan ini sesuai perintah Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa.

2 oknum tni
Rumah tempat korban dianiaya. (Foto: Dispenad)

“Perintah Kasad para pejabat TNI AD terkait, agar terus melakukan investigasi dan memproses secara hukum terhadap 2 oknum anggota TNI AD yang melakukan tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur ini,” terang Brigjen Tatang Subarna.

Tatang pun menegaskan, TNI AD akan terus memegang teguh komitmen kepada setiap oknum prajuritnya yang melakukan pelanggaran.

“Tidak ada kata lain selain proses hukum bagi setiap prajurit yang melanggar,” tegasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru