Diduga Tak Miliki IPAL, Outlet Pembuangan Air Limbah PT Able Commodities Indonesia Ditutup
digtara.com – Outlet pembuangan air limbah PT Able Commodities Indonesia ditutup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan melalui pejabat pengawas lingkungan hidup pada Kamis (23/9/2021). Outlet Pembuangan Air Limbah Ditutup
Baca Juga:
Kepala DLH Kota Medan, Syarif Armansyah Lubis mengatakan penutupan outlet pembuangan limbah PT Able Commodities Indonesia di Jalan Jermal Raya No 20-B Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan dikarenakan telah melakukan pelanggaran tertentu.
Dikatakan Armansyah, pelanggaran yang dilakukan yaitu tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai ketentuan teknis.
Sehingga air limbah yang dibuang ke drainase umum melebihi baku mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah.
“Karena melanggar Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang  penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” jelas Armansyah kepada wartawan.
Dikatakan Armansyah, penutupan outlet pembuangan air limbah PT Able Commodities Indonesia yang bergerak di bidang Industri minyak inti kelapa sawit dan turunannya, dilakukan, untuk mencegah agar tidak terjadi pencemaran yang lebih meluas.
“Pada saat tim melakukan verifikasi lapangan dan melakukan pengujian kadar pH langsung dilapangan, didapat hasil bahwa pH air limbah melebihi baku mutu. Dan secara kasat mata dapat dilihat bahwa air limbah tersebut berwarna keruh dan agak berbau,” tandasnya.
Saat penutupan diketahui Direktur PT Able Commodities Indonesia, Hery dan juga tim DLH Kota Medan didampingi HRD PT Able Commodities Indonesia, Rizki Putra Ananda.
[ya]