Jumat, 29 Maret 2024

Bea Cukai Belawan Gagalkan Penyelundupan 28 Ekor Burung Langka

Redaksi - Senin, 15 April 2019 10:50 WIB
Bea Cukai Belawan Gagalkan Penyelundupan 28 Ekor Burung Langka

digtara.com | MEDAN – Petugas dari Direktorat Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 28 ekor burung langka. Upaya itu berhasil dilakukan setelah petugas menangkap kapal yang membawa burung langka tersebut.

Baca Juga:

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Belawan, Haryo Limanseto menyebutkan, kapal pembawa burung langka itu ditangkap di sekitar perairan Belawan pada Sabtu 13 Maret 2019 kemarin.

Saat itu Tim Patroli Laut dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Belawan tengah melakukan patrol dengan menggunakan, Kapal Patroli BC 15035 dan melihat satu unit kapal TUG Boat (TB) Kenari Djaja dengan rute Pulau Buru Ambon-Belawan, sedang menarik Tongkang bermuatan Kayu Log di perairan Belawan.

“Kita langsung melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut,  dengan memeriksa surat kelengkapannya, untuk surat muatan kayunya lengkap,”sebut Haryo saat memaparkan kasus penyelundupan tersebut, Senin (15/4/2019).

Namun,  selain kayu, tim patroli juga menemukan keberadaan puluhan burung di dalam kabin kapal. Petugas pun melakukan pemeriksaan dan memastikan jika burung yang dibawa merupakan satwa dilindungi berdasarkan Konvensi Internasional Untuk Perdagangan Satwa Langka (CITES).

“Ada 28 ekor burung,  23 ekor Burung Nuri Ambon (Alisterus amboinensis) termasuk CITES Appendix II, 1 ekor Nuri Kepala Hitam (Lorius lory) ) termasuk CITES Appendix II, dan 4 ekor burung Kakak Tua Jambul Kuning,”paparnya.

Haryo menuturkan, modus pengiriman dilakukan para anak buah kapal tersebut merupakan modus baru. Pasalnya para pelaku menyembunyikan satwa dilindungi tersebut dengan membuat ruangan kosong dalam dinding kamar ABK (modus false concealmert).

Akibat peristiwa tersebut,  pihaknya mengamankan sedikitnya sembilan orang Anak nya Anak Buah Kapal (ABK) bersama dengan nahkodanya, dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan.

Para tersangka pelaku penyelundupan 28 ekor burung langka asal Ambon yang berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai (gie/digtara)

“Untuk para pelaku diduga melanggar Pasal 21 ayat 1 dan 2 dan pasal 4O ayat 2 Undang—undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000, dan Pasal 31 ayat 1 Undang—undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan,lkan dan tumbuhan dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 150000.000,” ujarnya.

Sementara itu, Balai Besar KSDA Kementerian Kehutanan, Hotmauli Sianturi mengatakan, saat ini kondisi ke 28 ekor burung dilindungi tersebut dalam kondisi sehat. Mereka kemudian akan dibawa ke kawasan Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan.

“Ke seluruh satwa tersebut dalam keadaan sehat,  kemarin sudah di periksa oleh tim,  namun sore ini rencananya mau kita bawa ke Sibolangit dulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah kondisi keseluruhan satwa tersebut baik,  kita akan melepaskannya ke habitatnya masing-masing.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru