Jumat, 29 Maret 2024

Bawa Kabur 2 Anak Tetangga dari Siak ke Deliserdang, Wak Aseng Mendekam di Tahanan

- Sabtu, 27 Maret 2021 03:51 WIB
Bawa Kabur 2 Anak Tetangga dari Siak ke Deliserdang, Wak Aseng Mendekam di Tahanan

digtara.com – AM alias Wak Aseng (57 tahun), seorang buruh di Kandis, Kabupaten Siak nekat menculik anak tetangganya yang masih bocah. Korban yang diiming-imingi handphone dan hidup enak, dibawa naik sepeda motor hingga ke Galang, Deliserdang, Sumatera Utara.

Baca Juga:

Dua bocah itu yakni AS (11 tahun) dan R (9 tahun). Belum diketahui motif dan keinginan AM terhadap kedua anak tak berdosa itu.

Informasinya, pada Minggu (21/3/2021) pagi, ibu korban, NT (43) pergi bekerja seperti biasanya. Ia meninggalkan kedua anaknya bersama suaminya di rumah yang berada di Protokol RT 001 RW 005 Kampung Libo Jaya, Kandis.

Saat NT pulang kerja ia tidak mendapati kedua anaknya di rumah. Ia bertanya kepada suaminya terkait keberadaan anaknya tersebut. Suaminya bilang kalau anaknya pergi bersama AM mengantarkan gitar ke lokasi kelompok 50 kampung Libo Jaya.

Mereka tidak menaruh curiga kepada pelaku karena kenal baik dengan AM alias Wak Aseng. Namun NT dan suaminya cemas setelah anaknya AS dan R tak kunjung pulang.

Kemudian mereka mencari keberadaan Wak Aseng dan kedua anaknya tersebut. Hari berganti si anak belum juga kunjung pulang. NT dan suaminya terus mencari hingga Rabu (24/3/2021) keberadaan si anak belum juga diketahui.

NT bersama keluarganya dibantu Bhabinkamtibmas setempat beserta dan aparat Kampung Libo Jaya mencari kedua anak itu. Upaya pencarian itu tidak juga berhasil.

NT pun akhirnya mendatangi kantor Polsek Kandis membuat laporan resmi dengan dugaan tindak pidana melarikan anak di bawah umur.

“Ya kami menerima laporan dari orang tua korban. Setelah menerima laporan tersebut kami memerintahkan personel turun ke TKP,” kata Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi, Jumat (26/3/2021).

Tim gabungan Polsek Kandis melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap korban dan Wak Aseng, pria yang diduga pelaku. Polsek Kandis juga langsung memeriksa saksi-saksi.

Kanit Reskrim Polsek Kandis Iptu Faisal memimpin tim opsnal dalam melacak keberadaan anak tersebut.

Sampai ke Galang

Upaya keras kepolisian akhirnya membuahkan hasil. Didukung informasi dari masyarakat, keberadaan terduga pelaku pun terungkap. Korban bersama pelaku berada di dusun 03 Desa Nogorejo, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara.

Atas informasi tersebut, pada Rabu (24/3/2021) sekira pukul 23.30 WIB tim gabungan Polsek Kandis di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Faisal bersama dengan Kanit Sabhara Iptu Edi Susanto dan Iptu Stedi Akhda berangkat menuju lokasi persembunyian tersebut.

Pada Kamis (25/3/2021) gabungan Tim Polsek Kandis tiba di Kecamatan Galang dan langsung melakukan koordinasi dengan pihak desa setempat dan Kapolsek Galang.

Tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku insial AM alias Wak Aseng.

“Bersama terduga pelaku tim gabungan memang telah menemukan dua orang korban yakni AM dan R,” kata dia.

Menurut Kompol Indra Rusdi, berdasarkan pemeriksaan di lapangan pelaku mengakui perbuatanya. Pelaku membujuk rayu korban akan membelikan Handphone dan memberikan kehidupan yang lebih bagus kepada kedua anak itu. Diduga pelaku membawa anak itu menggunakan sepeda motor.

Pelaku Ditahan

Pihaknya melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan untuk melarikan korban.

Sepeda motor tersebut berhasil ditemukan di kebun Khayangan Pondok Aek Mangulu PT Salim Ivomas Pratama Balam, KM 29 kelurahan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

“Selanjut terhadap diduga pelaku dan 2 orang korban beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

Pelaku ditahan di sel tahanan Polsek Siak untuk proses lebih lanjut. Pria 57 tahun ini diketahui bekerja sebagai buruh di Kandis.

Ia dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat(1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Terhadap kedua korban juga sudah dilakukan pemeriksaan kesehatannya,” kata dia.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru