Barang Bukti Ganja Dimusnahkan di Polres Pematangsiantar
digtara.com – Barang bukti narkotika jenis ganja yang disisihkan dimusnahkan di depan ruang Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (27/7/2021). Barang Bukti Ganja Dimusnahkan di Polres Pematangsiantar
Baca Juga:
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK mengatakan pemusnahan barang bukti jenis ganja yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang terjadi pada Rabu (14/7/2021) di Jalan Sutomo Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dengan tersangka sebanyak 4 orang dan barang bukti ganja seberat 14.500 gram dengan perkiraan harga jual Rp 14.500.000.
“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan untuk mengurangi peredaran narkoba agar anak cucu kita kelak menjadi selamat dan terbebas dari pengaruh narkoba,” jelasnya.
Kapolres juga mengajak semua stakeholders, instansi, kelompok masyarakat untuk menyelamatkan keluarga dan masyarakat serta Bangsa dari bahaya narkoba. “Tidak Ada kenikmatan dengan narkoba, yang terjadi hanyalah kesengsaraan sepanjang hayat,” ujarnya.
Sebelum pemusnahan, dokter Klinik Polres Pematangsiantar dr Maria Emy Sinaga terlebih dahulu memeriksa barang bukti dan diketahui positif ganja.
Kemudian Kapolres bersama Kajari, Panmud dan Kasatres Narkoba melakukan pemusnahan barang bukti tersebut dengan membakarnya.
[ya]