Sabtu, 20 April 2024

Bahagianya Abianus Falau, 3 Bulan Lagi Pensiun Naik Pangkat Jadi Perwira Polda NTT

Redaksi - Senin, 04 Oktober 2021 03:30 WIB
Bahagianya Abianus Falau, 3 Bulan Lagi Pensiun Naik Pangkat Jadi Perwira Polda NTT

digtara.com – Abianus Falau (57), anggota Polres Kupang Kota tidak bisa menyembunyikan rasa haru dan bahagianya. Jelang pensiun yang cuma 3 bulan lagi, pangkatnya naik jadi perwira.

Baca Juga:

Penghargaan tersebut diberikan Kapolda NTT Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH MHum pada Senin (4/10/2021).

Abianus Falau, yang berpangkat Aiptu dan menjabat Kapospol LLBK, Polsek Kelapa Lima, Polres Kupang Kota naik pangkat satu tingkat menjadi Inspektur polisi dua (Ipda). Itu artinya, ia kini resmi menjadi perwira polisi.

Kenaikan pangkat ini sebagai penghargaan Kapolda NTT, terhadap Aiptu Abianus Falau karena berhasil mengungkap peredaran uang kertas rupiah palsu di Kota Kupang beberapa wakta lalu.

Janji yang disampaikan Kapolda NTT pada akhir tahun 2020 lalu ternyata dipenuhi Kapolda NTT.

Saat itu Kapolda NTT menanggapi permintaan Aiptu Abianus Falau di Mapolda NTT, Kamis (19/11/2020) yang meminta kenaikan pangkat satu tingkat. Padahal, Abianus sendiri akan memasuki masa pensiun pada Desember 2021 ini.

Upacara kenaikan pangkat pengabdian Polres Kupang Kota periode 1 Oktober 2021 dipandu Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK di ruang aula Bijaksana Polres Kupang Kota.

Abianus Falau sendiri merasa haru dengan kenaikan pangkat ini. Ia mengaku sejak awal tidak pernah mengikuti sekolah perwira dari jalur Pendidikan Alih golongan (PAG) bintara ke perwira pada tahun-tahun sebelumnya.

“Saya memang berharap mendapat kenaikan pangkat penghargaan dari Kapolda NTT karena akan pensiun pada Desember 2021 ini,” ujarnya di Mapolres Kupang Kota, Senin (4/10/2021).

Kapolda kemudian merespon dengan meminta biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda NTT memproses kenaikan pangkat penghargaan ini.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK sebelumnya sudah berjanji segera mengusulkan agar Aiptu Abianus Falau mendapat kenaikan pangkat penghargaan sebelum memasuki masa purna tugas.

Kapolda NTT menyebut kalau apa yang dilakukan Aiptu Abianus Falau mengungkap kasus uang palsu patut diapresiasi karena ada insting kepolisian.

Insting kepolisian ini wajib dimiliki agar bisa mengungkap kasus-kasus besar.

Selain itu, anggota Polri juga harus mempunyai kemampuan berkomunikasi dengan masyarakat. Karena banyak kasus termasuk pengungkapan uang palsu, berhasil berkat kerjasama dengan masyarakat.

“Kasus (peredaran uang palsu) tidak akan terungkap kalau tidak ada kepercayaan dari masyarakat,” tandas kapolda NTT.

Kapolda NTT menilai kalau Aiptu Abianus Falau sudah melakukan tupoksi nya dan merespon secara cepat laporan masyarakat.

“Jika tidak direspon cepat maka uang palsu sudah beredar dan pelaku ekonomi serta masyarakat sangat dirugikan,” tandas kapolda NTT.

Kasus Uang Palsu

Aiptu Abianus Falau dan Primo Groty Gorang (32), Satpam pada pelabuhan Tenau Kupang merupakan orang pertama yang mengungkap uang rupiah palsu di wilayah Kota Kupang akhir Oktober 2020 lalu.

Kamis (22/10/2020) lalu sekitar pukul 10.00 wita, Primo Groty Gorang yang baru selesai bertugas di pelabuhan Tenau Kupang datang ke kios kerabat nya tidak jauh dari Pospol LLBK, Kota Kupang.

Saat itu muncul Jupieter Biliu (55), tersangka uang palsu dan istri nya hendak berbelanja rokok dengan menggunakan uang palsu. Namun Jupieter Biliu batal berbelanja karena dilarang istrinya.

Primo Groty Gorang curiga dengan bungkusan dan lembaran uang dalam saku celana Jupieter sehingga ia ke Pospol LLBK melaporkan ke Aiptu Abianus Falau.

Keduanya membuntuti Jupieter dan istri nya yang menumpang angkutan kota. Aiptu Abianus Falau kemudian meminta bantuan anggota Polsek Kelapa Lima untuk membuntuti Jupieter dan istri nya.

Di jembatan kilometer 7 Oesapa, Jupieter dan istri turun dari angkutan dan langsung dihadang.
Jupieter awalnya berkelit kalau ia hendak menjual batu giok seharga Rp 50 juta ke orang lain.

Namun saat digeledah, polisi menemukan ratusan lembar uang pecahan Rp 100.000 yang merupakan uang rupiah palsu.
Mereka menemukan 100 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000 dari saku Jupieter. Ia kemudian digiring ke Mapolsek Kelapa Lima dan diproses.

Dari hasil pengembangan, pihak Polsek Kelapa Lima mengungkap uang rupiah palsu sebanyak 3.535 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000 atau senilai Rp 353.500.000 dan 20 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 50.000 atau sebesar Rp 1.000.000.
Tersangka jupiter saat diperiksa polisi mengaku kalau pembuatan uang palsu dilakukan secara otodidak dan sudah beberapa kali dlakukan.

Tersangka pun sudah ditahan di sel Polsek Kelapa Lima dan disidangkan.

Tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (1), (2), dan ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang subs pasal 244 subs pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Di Bulan Ramadhan, Ratusan Prajurit Kodam V/Brawijaya Naik Pangkat

Di Bulan Ramadhan, Ratusan Prajurit Kodam V/Brawijaya Naik Pangkat

Letkol Wira Pimpin Kenaikan Pangkat Prajurit Kodim Lamongan

Letkol Wira Pimpin Kenaikan Pangkat Prajurit Kodim Lamongan

Bharaka Rani Yohanes Seran Kembali Dianugerahi Kenaikan Pangkat

Bharaka Rani Yohanes Seran Kembali Dianugerahi Kenaikan Pangkat

807 Anggota Polri dan ASN Polda NTT Naik Pangkat

807 Anggota Polri dan ASN Polda NTT Naik Pangkat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Komentar
Berita Terbaru