Ahli Waris Pendiri FE USU Diusir dari Rumah Dinas, Kuasa Hukum: Mereka Tidak Menghormati Proses Hukum
digtara.com – Pihak Universitas Sumatera Utara (USU) mengeksekusi penggosongan sedikitnya 3 rumah dinas di Jalan Universitas nomor 8 Kampus USU Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Selayang, Medan, Rabu (24/3/2021). Ahli Waris Pendiri FE USU Diusir dari Rumah Dinas, Kuasa Hukum: Mereka Tidak Menghormati Proses Hukum
Baca Juga:
Adapun salah satu rumah yang di kosongkan ditempati oleh Hisar Tobing dan Ruben Tobing yang merupakan ahli waris dari pendiri Fakultas Ekonomi USU, Almarhum Prof TMH Tobing.
Kuasa Hukum dari dari pemilik rumah, Ranto Sibarani mengatakan eksekusi rumah tersebut tidak menghormati proses hukum, dimana saat ini penggusuran masih dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi.
“Sebelumnya kasus penggosongan rumah ini sudah di gugat ke Pengadilan Negeri Medan. Pengosongan paksa itu tidak boleh jika ada orang yang memperkarakannya. Di Pengadilan Negeri Medan ini sudah putus, nah saat ini masih tahap banding di Pengadilan Tinggi. Kami belum mendapatkan putusan namun USU secara sepihak sudah melakukan pengosongan secara paksa. Nah ini yang menurut kita tidak menghormati proses hukum,” ujarnya.
Mengenai tentang surat perintah dari pihak USU, Ranto mengatakan eksekusi pengosongan rumah sah dilakukan, apabila tidak ada gugatan dari penghuni rumah tersebut.
“Mengenai surat dari rektor terkait penggosongan rumah, itu sah apabila tidak terikat hukum, yang jadi perkara saat ini adalah keturunan dari TMH Tobing kemudian ada Hj Misria Lubis, dan Elisia Buleli ini mereka keberatan di kosongkan secara paksa dan menggugat ke pengadilan. Terutama Hj Misria Lubis, dimana ia seorang janda, dan dia sudah mendapat surat dari SK Menteri Pendidikan bahwa dia berhak tinggal disana sampai meninggal dunia,” ucapnya.
Saat ini, pihaknya akan mempertimbangankan untuk melapor ke Polrestabes Medan atas tindakan perusakan dan main hakim sendiri dimana sebelumnya petugas dari utusan rektor melakukan penggusuran secara paksa dengan cara menengeluarkan seluruh isi rumah dan menaruhnya di luar rumah.
“Kami akan mempertimbangkan untuk upaya hukum dengan melaporkan ke Polrestabes Medan atas main hakim sendiri ini,” tandasnya.
[ya]Â Ahli Waris Pendiri FE USU Diusir dari Rumah Dinas, Kuasa Hukum: Mereka Tidak Menghormati Proses Hukum