Jumat, 29 Maret 2024

15 Warga Terpapar Covid-19, Dusun IV Desa Perguroan Lockdown

Redaksi - Sabtu, 17 Juli 2021 12:46 WIB
15 Warga Terpapar Covid-19, Dusun IV Desa Perguroan Lockdown

digtara.com - Dusun VI Desa Perguroan Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) yang 15 warganya positif Covid-19, dilockdown. 15 Warga Terpapar Covid-19, Dusun IV Desa Perguroan Lockdown

Baca Juga:

“Lockdown, makanya kami hanya serahkan melalui Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban (Bhabinkamtibmas) dan kepala desa (kades) untuk mereka teruskan kepada yang berhak,” kata Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi saat dikonfirmasi, Sabtu (17/7/2021).

Yemi pun menyebut Dusun VI Desa Perguroan Kecamatan Bangun Purba masuk zona merah. “Iya memang, zona merah. Dusun, bukan desa. Dusun 4, Desa Perguroan,” ungkapnya.

Sementara, Sekretaris Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Deliserdang, Citra Effendi Capah yang ditanya soal itu mengatakan jumlah penderita covid-19 di Dusun IV Desa Perguroan seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

“Kan sudah sesuai dengan SE Bupati itu,” ucapnya saat dihubungi. Apakah Kecamatan Bangun Purba akan dilakukan lockdown atau PPKM Darurat Wilayah Tertentu, seperti sembilan kecamatan lainnya, Asisten I Pemkab Deliserdang ini menyatakan tidak. “Tidak termasuk dalam sembilan kecamatan yang di-PPKM Darurat tertentu,” ucapnya.

Citra mengaku belum mengetahui hasil swab 100 warganya pasca 15 warga Dusun IV Desa Perguroan terpapar Covid-19. “Kalau hasilnya ada lah. Saya belum tahu. Kalau camat, kades sama Kepala Puskesmas sana sudah tahu itu. Saya kan nggak mungkin menghitung satu-satu,” sebutnya.

Sebelumnya, Jumat (16/7/2021), Citra Effendi Capah menjelaskan Dusun VI Desa Perguroan masuk Zona Merah. Perlu diketahui juga, setelah ditetapkan PPKM Darurat di Kota Medan, sejak Senin (12/7/2021) dilakukan rapat bersama sembilan camat dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyesuaikan dan antisipasi kebijakan PPKM Darurat tersebut.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Deliserdang No. 440/2387, berlaku sampai 20 Juli 2021. [mag-02/ya]

15 Warga Terpapar Covid-19, Dusun IV Desa Perguroan Lockdown

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru