Sabtu, 20 April 2024

Sosialisasi Massif Upaya Dongkrak Tingkatkan Partisipasi Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19

Redaksi - Senin, 09 November 2020 00:00 WIB
Sosialisasi Massif Upaya Dongkrak Tingkatkan Partisipasi Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak bukan kali pertama dilakukan di Indonesia. Namun, ada hal berbeda dari Pilkada serentak tahun sebelumnya. Di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), tidak sedikit tantangan dan harapan yang terbesit untuk mensukseskan Pilkada serentak 2020. Sosialisasi Massif Upaya Dongkrak Tingkatkan Partisipasi Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19

Baca Juga:

Untuk itu, ada tantangan berbeda dalam menaikkan angka partisipasi pemilih khususnya pada Pilkada Serentak yang akan digelar 9 Desember 2020 di tengah pandemi Covid-19 ini. Sinergisitas antar lembaga di suatu daerah menjadi sebuah keharusan, mulai dari meng-update data pemilih, sosialisasi yang massif ke masyarakat, seleksi pencalonan yang terbuka dan jujur dalam menjaring pasangan calon yang punya kapabilitas dan berkualitas serta masyarakat yang cerdas dalam menggunakan hak pilihnya.

Partisipasi pemilih merupakan salah satu tolok ukur kesuksesan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020. Masyarakat yang melek dalam politik, tentu tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan memilih langsung calon pemimpinnya. Namun, tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak 1-2 meter.

Padahal angka kasus Covid-19 terus meningkat di Indonesia, namun Pemerintah, DPR RI dan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu sepakat untuk terus melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah.

Keputusan yang terbilang nekat menyelenggarakan Pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2020 itu disepakati bersama oleh Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dalam rapat dengar pendapat di Jakarta pada Senin, 21 September 2020 setelah sempat dilakukan penundaan yang seharusnya pemilihan ‘pesta demokrasi’ itu dilakukan 23 September 2020.

Sebagaimana telah diatur dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota bahwa Pilkada Serentak pada bulan Desember 2020 harus ditunda jika pandemi belum berakhir.

“Pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Covid-19 belum berakhir,” demikian bunyi pasal 201A ayat (3) dalam Perppu nomor 2 tahun 2020.

Pemerintah, DPR RI dan penyelenggara pemilu optimis bahwa Pilkada serentak ini tidak akan menimbulkan klaster baru, apalagi memperparah kondisi pandemi di Indonesia, selama tahapannya itu dijalankan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan memberikan sanksi bagi para pelanggarnya.

Pengaturan tentang protokol kesehatan Covid-19 selama kampanye dan penerapan sanksi bagi para pelanggar juga telah diatur melalui revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada dalam kondisi bencana nonalam.

Pemberlakuan sanksi dalam perubahan PKPU tersebut bisa merujuk pada undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Selama kampanye pada masa pandemi Covid-19, semua kegiatan akan diatur pelaksanaannya secara dalam jaringan (daring), mulai dari rapat umum, kampanye, konser musik hingga arak-arakan atau konvoi.

Sosialisasi yang massif kepada masyarakat menjadi sebuah keniscayaan bagi KPU dalam mengupayakan peningkatan partisipasi pemilih. Keterlibatan aktif masyarakat dalam membantu menyosialisasikan tahapan Pilkada Serentak 2020 ini menjadi kunci utama.

Karena itu, banyak kegiatan sosialisasi yang telah melibatkan peran serta masyarakat secara langsung seperti ikut dalam mendesain maskot dan jingle, karya tulis dan foto, karnaval, pembentukan relawan demokrasi yang diambil dari berbagai segmen pemilih seperti komunitas, pemula, warga net, disabilitas, perempuan, marjinal, tokoh agama dan sebagainya. Semua kegiatan sosialisasi tersebut akan bersinergi dengan semua platform media sosial.

Dari sisi pasangan calon dan partai politik juga turut memberikan kontribusi tinggi dalam mendongkrak partisipasi pemilih. Masyarakat akan semakin tinggi antusiasmenya untuk datang ke TPS, jika pasangan calon baik yang diusung oleh partai politik, gabungan partai politik maupun jalur perseorangan yang muncul memiliki kapabilitas dan kualitas terbaik.

Untuk itu, seleksi awal di internal Partai Politik maupun pasangan calon yang memilih maju melalui jalur Perseorangan sebaiknya dilakukan secara jujur, terbuka dan memperhatikan suara rakyat.

Tren dan Desakan

Begitu pun tren dalam pemilihan setiap kegiatan berbeda-beda. Jika berkaca di Pemilu tahun sebelumnya, partisipasi pemilih di Pileg 2014 mencapai 75,11 persen, sedangkan Pilpres 2014 sekitar 70 persen. Sedangkan pada Pilpres 2009 partisipasi pemilih adalah 72 persen.

Seperti contoh pada Pemilu 2019 lalu, angka partisipasi pemilih di Kota Medan mencapai 73,67%. Namun bukan berarti tantangan yang akan dihadapi pada Pilkada serentak 2020 nanti akan lebih ringan. Sebab jika dilihat dari grafik persentase partisipasi pemilih antara Pilkada dengan Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU sejak 2004, ternyata punya tren berbeda.

Jika di Pilkada se Indonesia, partisipasi terendah terdapat di Kota Medan yang berada di angka 25,38% saat Pilkada 2015, dan partisipasi tertinggi di angka 55,80% saat Pilgub Sumut 2018. Sementara untuk Pemilu, partisipasi terendah berada di angka 47,44% (Pemilu 2009) dan partisipasi tertinggi di angka 78,21% (Pemilu 2004) dan 73,67% (Pemilu 2019). Harus diakui ada kecenderungan tren partisipasi pemilih meningkat di Pemilu dan turun di Pilkada.

Nah, salah satu alasan Pemerintah untuk terus melanjutkan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ialah potensi kekosongan jabatan kepala daerah di 270 pemerintah daerah.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mencatat sebanyak 269 jabatan kepala daerah berakhir pada bulan September 2021 dengan jumlah paling banyak tanggal 17 Februari 2021, yakni mencapai 200 kepala daerah di tingkat provinsi dan kota. Sementara seorang kepala daerah akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 22 Februari 2022.

Apabila tidak diperoleh kepala daerah terpilih, jabatan kepala daerah akan diisi sesuai dengan kebutuhan administrasi pemerintahannya, baik pelaksana tugas (plt), penjabat sementara (pjs), pelaksana harian (plh) maupun penjabat (pj).

Jabatan administratif tersebut memiliki keterbatasan kewenangan dan tidak bisa membuat keputusan strategis untuk daerah sehingga tidak seperti jika memiliki kepala daerah defenitif. Hal itu yang mendasari Pemerintah untuk tetap melanjutkan Pilkada Serentak 2020.

Namun, tidak sedikit juga yang mendesak Pilkada Serentak untuk ditunda seperti Nahdhatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan sejumlah elemen masyarakat lainnya.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Sosialisasi Massif Upaya Dongkrak Tingkatkan Partisipasi Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19

*Penulis adalah Jurnalis dan Alumnus UMSU

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru