Jumat, 26 April 2024

Nasib Bumiputera, Sudah Diambang Kehancuran Masih Jadi Rebutan. Ada Apa?

Redaksi - Kamis, 18 Maret 2021 12:03 WIB
Nasib Bumiputera, Sudah Diambang Kehancuran Masih Jadi Rebutan. Ada Apa?

digtara.com – Siapa yang tidak kenal dengan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 ? Perusahaan asuransi ini awalnya bernama Onderlinge Lavenzekering Maatschappij Persatoean Goeroe-Goeroe Hindia Belanda (PGHB). Nasib Bumiputera, Sudah Diambang Kehancuran Masih Jadi Rebutan. Ada Apa?

Baca Juga:

Pendirian AJB Bumiputera diprakarsai oleh 3 orang guru yaitu, Mas Ngabehi Dwidjosewojo, Mas Karto Hadi Karto Soebroto dan Mas Adimidjojo. Didirikan di Magelang, pada 12 Februari 1912. Pemilik asuransinya adalah para pemegang polis.

Dalam perjalanannya, tiba-tiba AJB Bumiputera mengalami kesulitan hingga gagal bayar sejak 2017-2018. Pada Desember 2020 perusahaan ini memiliki sekitar 4 juta hingga 5 juta pemegang polis dengan sekitar 365.000 polis yang telah jatuh tempo.

Total tunggakan yang harus dibayar mencapai Rp12 triliun. Dan nilai klaim ini akan terus membesar seiring semakin banyaknya polis jatuh tempo ke depan, maupun nasabah yang pemutusan kontrak karena ketakutan dengan kondisi perusahaan. Polemik terus bergulir.

Tuntutan nasabah tidak bisa dibendung hingga akhirnya melakukan unjuk rasa secara nasional. Para pemegang polis pun bersatu dengan membentuk koordinator wilayah masing-masing.

Gerakan menuntut klaim untuk segera dibayar dilakukan secara bersama-sama. Bahkan sejumlah pemegang polis membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melapor ke pihak kepolisian sebagai tindak pidana penipuan. Sebahagian lainnya memilih jalan musyawarah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan pun jadi sasaran para pemegang polis. Mereka meminta agar OJK ambil sikap dalam persoalan ini.

Hingga akhirnya pada 16 Maret 2021 OJK memfasilitasi pertemuan antara manajemen AJB Bumiputera 1912 dengan perwakilan nasabah, agen, dan serikat pekerja.

Dari pertemuan itu, menyepakati pembentukan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJBB sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) AJBB. Kemudian disepakati mengusulkan kepada Direksi AJBB nama-nama perwakilan sebagai panitia pemilihan anggota BPA baru.

Panitia pemilihan anggota BPA berjumlah 15 orang terdiri dari unsur pemegang polis, asosiasi agen, dan serikat pekerja. Pemilihan akan memilih 11 anggota BPA baru dari 11 daerah pemilihan sesuai anggaran dasar AJBB dan akan dilakukan melalui e-voting.

Tugas BPA nantinya adalah untuk memilih dewan direksi dan dewan komisaris baru. Namun pembentukan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota itu ditentang oleh mantan Ketua BPA Nurhasanah.

Dia mengklaim bahwa pihaknya bersama manajemen perseroan sudah memiliki Panitia Pemilihan Anggota BPA. Pihaknya pun berencana menggugat susunan panitia yang dibentuk di Kantor OJK.

Nurhasanah menjelaskan bahwa pihaknya bersama manajemen Bumiputera telah membentuk susunan panitia pemilihan anggota BPA pada 10 Februari 2021, dalam sidang luar biasa (SLB) BPA.

Menurutnya, susunan panitia itu resmi karena ditetapkan oleh BPA bersama manajemen perseroan. Dia menjabarkan bahwa susunan panitia itu terdiri dari unsur BPA, direksi, karyawan perseroan, dan unsur independen.

Adapun, unsur independen itu terdiri dari Komaruddin, Suyanto, Nirva, Soekardi, dan Amrih.

Nurhasanah menilai bahwa setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil Undang-Undang (UU) 14/2014 tentang Perasuransian, Bumiputera harus sepenuhnya mengacu kepada Anggaran Dasar (AD).

Salah satu aspek yang harus dipenuhi, menurutnya, terkait dengan mekanisme pemilihan anggota BPA.

“BPA dan manajemen secara resmi sudah membuat Panitia Pemilihan BPA sesuai AD Bumiputera. Setelah putusan MK, Bumiputera harus sepenuhnya menggunakan AD Bumiputera, pemilihan BPA harus mengacu kepada pasal 11 AD.

Para pemegang polis merasa bingung, kenapa AJB Bumiputera yang saat ini kondisinya kronis, kok terkesan malah jadi rebutan. Apakah Nurhasanah akan memperjuangkan orang-orang pilihannya dan menolak terjadi perubahan ?. Para pemegang polis jangan terlena dan terus kawal agar tujuan utama yakni pembayaran klaim segera terwujud.

[ya]  Nasib Bumiputera, Sudah Diambang Kehancuran Masih Jadi Rebutan. Ada Apa?

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru