Kamis, 25 April 2024

Efektivitas Perempuan dalam Pilkada Sumatera Utara

Redaksi - Selasa, 23 Maret 2021 06:07 WIB
Efektivitas Perempuan dalam Pilkada Sumatera Utara

Oleh: Wani Oktafia S.H

Baca Juga:

PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di Indonesia telah selesai dilaksanakan. Tepatnya ada 270 daerah dengan rincian 9 provinsi berupa 37 kota dan 224 kabupaten yang melaksanakan Pemilihan Gubernur, Wali Kota, Dan Bupati.

Pada awalnya berdasarkan PKPU No. 16 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, Pilkada serentak akan dilaksanakan pada tanggal 23 september 2020. Tetapi terjadi perubahan menjadi tanggal 9 desember 2020.

Hal ini dikarenakan Indonesia menjadi salah satu Negara yang terimbas bencana pandemic covid-19 yang juga melanda seluruh dunia. Pemerintah menunda pelaksanaan Pemilihan kepala daerah selama 3 bulan.

Tetapi dengan terbitnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) Nomor. 2 tahun 2020 tentang Pilkada, menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan pilkada lanjutan serentak di Indonesia.

Pemerintah, DPR bersama Penyelanggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) sepakat untuk melanjutkan kembali pelaksanaan Pilkada.

Dengan penguatan melalui regulasi dari Penyelenggara Pemilu yang disesuaikan dengan keadaan bencana non alam covid-19 menjadi acuan untuk seluruh tahapan pelaksanaan wajib mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.

Di mana bukan hanya mengikat bagi penyelenggara dan peserta pemilihan tetapi juga masyarakat.

Kendati banyaknya pro dan kontra terkait dilanjutkannya kembali, pilkada tetap digelar dengan pertimbangan bahwa tidak ada yang tahu kapan berakhirnya pendemi. Serta di berbagai Negara luar yang tetap melanjutkan pemilu dan akan terjadi ketidakpastian hukum terkait tidak adanya pemimpin di daerah yang membutuhkan kebijakan-kebijakan strategis untuk mengatasi permasalahan di wilayahnya.

Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, sinergi baik itu dari pusat dan daerah, Gugus Tugas percepatan penanganan covid-19 dukungan dari TNI/Polri serta masyarakat, pemerintah bersama penyelengara pemilu dianggap berhasil melaksanakan penyelenggaran pilkada serentak tahun 2020.

Pemilihan kepala daerah yang diadakan serentak merupakan momentum bagi para calon pemimpin daerah yang ingin berpartisipasi dalam kontestasi politik.

Kesempatan bagi setiap Warga Negara yang ingin menjadi pemimpin di daerahnya terbuka lebar dan tidak terkecuali bagi kaum perempuan yang ingin berpartisipasi ikut dalam perumusan kebijakan pemerintah dan implementasinya, dengan peluang memegang jabatan dalam pemerintahan serta melaksanaakan segala fungsi pemerintahan.

Sumatera Utara sendiri adalah salah satu provinsi yang ikut melaksanakan pemilihan kepala daerah.

Dari 33 kabupaten/kota yang berada di Sumatera Utara ada sekitar 23 kabupaten/kota dengan rincian 17 kabupaten dan 6 kota yang melaksanakan pilkada serentak.

Sebanyak sepuluh perempuan ikut bertarung memperebutkan kursi kepemimpinan di Pilkada Serentak 2020.

Total ada 128 bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah atau total 256 orang yang mendaftar ke 23 KPU kabupaten/kota yang ikut Pilkada Serentak di Sumatera Utara.

Tetapi dari sekian banyak yang mengikuti pertarungan dalam pilkada hanya sebanyak 64 pasangan calon yang berhasil mengikuti seleksi dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota baik itu dari partai politik atau perseorangan.

Dan hanya ada 10 perempuan yang mengikuti pertarungan pemilihan kepala daerah tersebut baik itu sebagai calon bupati, wali kota atau wakilnya.

Adapun itu yaitu Lisa Andriani (Calon Wali Kota Binjai), Ellya Rosa Siregar (Calon Wakil Bupati Labuhan Batu), Rospita Sitoris (Calon Bupati Simalungun), Atika Azmi Utammi (Calon Bupati Mandailing Natal), Nurhajizah Marpaung (Calon Bupati Asahan), Winda Fitrika (Calon Bupati Asahan), Cory Sriwaty Sebayang (Calon Bupati Karo), Yus Falesky Surbakti (Calon Bupati Karo), Susanti Dewiyani (Calon Wali Kota Pematangsiantar), dan Hasnah Harahap (Calon Bupati Labuhan Batu Selatan).

Ada sekitar 16 persen dari total pasangan calon yang mengikuti ajang pilkada. Tentu ini tidak signifikan dalam memenuhi harapan dari kebijakan affirmative action yang menempatkan kuota 30% keterwakilan perempuan mengikuti ajang politik.

Tetapi hal ini merupakan peningkatan signifikan keikutsertaan perempuan dalam mengikuti ajang kontestasi pemilihan kepala daerah dari pada tahun–tahun pemilihan kepala daerah sebelumnya.

Berbicara tentang perempuan dalam konteks politik, saat ini tidak lagi berkutat dalam persoalan gender.

Karena kualitas dan sumber daya perempuan itu sendiri menjadi modal dasar bagi perempuan agar mampu bersaing dalam dunia perpolitikan yang didominasi para lelaki.

Para perempuan harus mampu berfikir lebih kritis, inovatif dan kreatif serta harus mempunyai kepribadian yang kuat agar mampu mengeluarkan argument yang tidak bisa dibantah oleh para pesaing pria.

Tentu jika secara kualitas sudah mumpuni maka dukungan dari partai politik kepada perempuan bukan lagi hanya sekedar memenuhi kuota saja.

Para perempuan yang ingin terjun atau sudah berada dalam dunia politik dalam posisi pemerintahan baik itu legislatif dan eksekutif harus mampu membangun kepercayaan sesama perempuan dengan mengusulkan program-program yang pro kepada perempuan, membuka lowongan kerja lebih banyak untuk para perempuan, membuat pelatihan keterampilan dan mendidik para perempuan sejak dini tentang pentingnya kesadaran politik bagi para perempuan, sehingga tidak tabu memandang politik.

Keterlibatan perempuan dalam mengikuti ajang kontestansi demokrasi dalam pemilihan kepala daerah sesungguhnya sangat dinantikan oleh masyarakat.

Pemilihan kepala daerah tahun 2020 adalah langkah awal untuk kaum perempuan menunjukkan eksistensinya.

Keikutsertaan perempuan dalam kontestasi pilkada harus didorong, mengingat sisi sentral perempuan sangat perlu diperjuangkan.

Contohnya masih banyak visi misi dan realisasi pemimpin daerah mengabaikan kebutuhan kaum ibu, seperti sedikitnya ketersediaan ruang ibu menyusui di fasilitas publik, dan tidak diberikannya cuti hamil yang memadai bagi pekerja perempuan.

Perempuan yang di dalam kovenan PBB termasuk dalam kelompok rentan harus dipenuhi hak-haknya oleh pemerintah.

Hal ini akan lebih mudah terwujud jika kaum perempuan ikut dalam berkontestasi dalam pemilihan kepala daerah, apalagi jika mampu memenangkan konstetasi pilkada.

Ada beberapa contoh keberhasilan daerah yang dipimpin oleh pemimpin perempuan seperti Surabaya dipimpin ibu Tri Risma Harini, Kabupaten Minahasa dipimpin oleh ibu Dr. Chritiany Euginia Tetty Paruntu, Kota Tangerang Selatan yang dipimpin oleh ibu Airin Rachmi Diany.

Tentu ini menjadi contoh yang baik bagi iklim demokrasi di Indonesia bahwasannya perempuan dengan sisi keibuannya mampu menjalankan roda pemerintahan dengan tegas dan terukur.

Mewujudkan peran aktif perempuan dalam kontestasi pilkada terkhusus di Sumatera Utara perlu ada dorongan dari partai politik untuk mempertimbangkan keikutsertaan kaum ibu dari beberapa lapisan masyarakat.

Pilkada di beberapa kabupaten kota di Sumatera Utara sudah menghadirkan 10 calon dari kaum ibu yang terdiri dari calon wali kota, calon bupati dan calon wakil bupati.

Namun ketika dilihat latar belakang calon ini banyak yang melanjutkan estafet suaminya yang menjadi kepala daerah dan tidak bisa melanjutkan periodesasinya.

Ke depan perlu ada kaderisasi bagi partai politik ataupun dorongan dari lembaga lainnya untuk para perempuan dari berbagai kalangan baik itu aktivis perempuan, akademisi dan para penggiat hak-hak perempuan untuk berkontestasi di pertarungan kepala daerah, sehingga kebutuhan akan hak dasar perempuan dapat di akomodir.

Penulis adalah Mantan Ketua Panwascam Medan Amplas periode Januari 2020 sampai Februari 2021.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru