Zona Merah, Pemko Padangsidimpuan Akan Bahas Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah
digtara.com – Menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran nomor: 13 Tahun 2021 tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadat tekhusus zona merah tertanggal 15 Juni 202.
Baca Juga:
Dalam hal ini Kota Padangsidimpuan termasuk menjadi daerah kategori zona merah setelah Kota Medan di Sumatera Utara, seperti diumumkan pada laman http://covid19.go.id/peta-resiko.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Humas Pemko Padangsidimpuan, Nurcahyo Budi Susetyo kepada digtara.com mengungkapkan akan membahas hal tersebut tentang teknis pemberlakuan surat edaran.
Baca: Mulai Besok, ASN Kota Padangsidimpuan Bekerja dari Rumah Karena Zona Merah
“Kita akan bahas mengenai itu dan seluruh kalangan akan kita undang seperti unsur muspida dan tokoh agama” Kata Nurcahyo Budi Susetyo.
Sementara dalam surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia, nomor 13 tahun 2021 tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadat pada huruf D point 2 menarangkan, “Kegiatan keagamaan didaerah zona merah ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman dari covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat”.
Pada pada point 3 menerangkan “Kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan dan sejenisnya diruang serba guna di lingkungan rumah ibadat dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan.
Zona Merah, Pemko Padangsidimpuan Akan Bahas Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah