WNA Asal Filipina Dideportasi dari Kupang
digtara.com – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendeportasi MAB, seorang warga negara asing (WNA) asal negara Filipina. WNA Asal Filipina Dideportasi dari Kupang
Baca Juga:
Pendeportasian terhadap MAB dilakukan melalui jalur udara dengan penerbangan rute Kupang ke Jakarta, lalu dilanjutkan dengan penerbangan menuju Filipina, Senin (14/6/2021).
Kasi Keamanan dan Ketertiban Rudenim Kupang, Melsy Fanggi menjelaskan MAB merupakan warga negara Filipina yang tinggal di Indonesia khususnya Kupang, melebihi batas waktu (overstay) dan tinggal tanpa izin.
“Tinggal di Indonesia melebihi batas waktu, illegal entry atau masuk ke Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), serta ilegal stay dan tinggal tanpa izin atau visa. MAB masuk dalam kategori itu,” kata Melsy Fanggi, Senin (14/6/2021).
Menurutnya, MAB ditahan di tahanan Rudenim Kupang sejak September 2020. “MAB dideportasi karena melanggar Pasal 113 jo, pasal 9 angka (1) dan pasal 119 angka (1) jo, pasal 8 angka (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga Deteni tersebut setelah dideportasi selanjutnya namanya akan dimasukan ke dalam daftar pencekalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai respon, atas usulan pencekalan dari Rudenim Kupang,” tegas Melsy yang didampingi staf Urusan Umum, Dyene Manafe.
Pendeportasian terhadap MAB menerapkan protokol kesehatan yang ketat. MAB memenuhi syarat penerbangan dengan melampirkan hasil rapid tes bagi petugas pengawalan dan swab PCR bagi MAB.
[ya] Â WNA Asal Filipina Dideportasi dari Kupang