Sabtu, 20 April 2024

WNA Asal Filipina Dideportasi dari Kupang

Imanuel Lodja - Senin, 14 Juni 2021 12:22 WIB
WNA Asal Filipina Dideportasi dari Kupang

digtara.com – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendeportasi MAB, seorang warga negara asing (WNA) asal negara Filipina. WNA Asal Filipina Dideportasi dari Kupang

Baca Juga:

Pendeportasian terhadap MAB dilakukan melalui jalur udara dengan penerbangan rute Kupang ke Jakarta, lalu dilanjutkan dengan penerbangan menuju Filipina, Senin (14/6/2021).

Kasi Keamanan dan Ketertiban Rudenim Kupang, Melsy Fanggi menjelaskan MAB merupakan warga negara Filipina yang tinggal di Indonesia khususnya Kupang, melebihi batas waktu (overstay) dan tinggal tanpa izin.

“Tinggal di Indonesia melebihi batas waktu, illegal entry atau masuk ke Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), serta ilegal stay dan tinggal tanpa izin atau visa. MAB masuk dalam kategori itu,” kata Melsy Fanggi, Senin (14/6/2021).

Menurutnya, MAB ditahan di tahanan Rudenim Kupang sejak September 2020. “MAB dideportasi karena melanggar Pasal 113 jo, pasal 9 angka (1) dan pasal 119 angka (1) jo, pasal 8 angka (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga Deteni tersebut setelah dideportasi selanjutnya namanya akan dimasukan ke dalam daftar pencekalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai respon, atas usulan pencekalan dari Rudenim Kupang,” tegas Melsy yang didampingi staf Urusan Umum, Dyene Manafe.

Pendeportasian terhadap MAB menerapkan protokol kesehatan yang ketat. MAB memenuhi syarat penerbangan dengan melampirkan hasil rapid tes bagi petugas pengawalan dan swab PCR bagi MAB.

[ya]  WNA Asal Filipina Dideportasi dari Kupang

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru