Jumat, 19 April 2024

Warga STM Hilir Tolak Pembangunan TPA, Ini Sebabnya

- Senin, 25 Januari 2021 17:35 WIB
Warga STM Hilir Tolak Pembangunan TPA, Ini Sebabnya

digtara.com – Warga Perumahan Anugrah Permai Gemini Perkasa, Dusun III Desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang menolak pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berada dekat dari pemukiman. Warga STM Hilir Tolak Pembangunan TPA, Ini Sebabnya

Baca Juga:

Warga menganggap jaraknya terlalu dekat, sekitar 160 meter sehingga dapat berdampak buruk.

“TPA ini akan berdampak buruk kepada kami, terkhususnya anak – anak. Kemudian umur TPA ini bukan 1 tahunan tetapi 25 -30 tahun. Sampah yang akan dibuang disini juga bukan 1 kecamatan saja, tapi bisa sampai 8 – 16 kecamatan,” jelas Ketua Perumahan Anugrah Permai Gemini Perkasa, Hidayat Taufik saat diwawancara dekat lokasi TPA, Senin (25/1/2021).

Dikatakannya, dari hal itu bisa dibayangkan berapa truk yang akan masuk. Oleh karena itu, warga keberatan atas keberadaan TPA.

Sejauh ini, warga juga sudah menolak melalui anggota DPRD Deli Serdang, menyurati bupati, DPRD Provinsi, ada beberapa langkah yang telah dijalankan.

“Salah satu hasilnya adalah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Cuma tidak menghasilkan yang baik karena pembangunan masih berjalan,” ungkapnya.

Warga menyebutkan beberapa kejanggalan dalam pengadaan TPA tersebut. Utamanya tidak dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Kemudian saat RDP, pihak pemerintah Desa tidak tahu di lokasi ini akan dibangun TPA. Padahal pembelian lahan  itu 2018 anggarannya. Warga baru mengetahui Agustus 2020.

“Mulai dari situlah kami intens menolak pembangunan ini. Upaya kami ke depan tetap akan melakukan apapun. Termasuk melapor ke LBH Medan, Ombudsman, dan tidak tertutup kemungkinan kita akan melakukan proses hukum,” ujarnya.

Ia menuturkan telah memberikan surat kepada Gubernur Agustus 2020. Namun belum ada respon kembali. Warga harap lokasi TPA untuk dipindahkan.

Ditegaskannya warga tidak menolak pembangunan karena bagus bagi masyarakat.

“Tetapi lokasinya aja yang tidak sesuai dengan aturan UU. Karena jarak TPA di UU itu seharusnya 1 Km, tapi ini cuma 160 meter. Karena itu ada banyak yang dilewatinya, salah satunya buffer zone yakni hutan penyangga untuk penyebaran vektor atau binatang dari TPA ke lokasi perumahan,” tuturnya.

Selain itu, lokasi TPA juga dekat dengan sungai Belumai, sekitar 40 – 50 meter. Di bawah TPA itu juga ada dua pengelola air minum, yakni dari pihak Tirtanadi dan swasta.

“Jadi kalau dari TPA paling hanya 1 Km. Saya rasa itu menjadi PR dari pihak Tirtanadi untuk mempertanyakan pembangunan ini. Karena berpotensi mencemari sungai juga,” tandasnya.

[ya]  Warga STM Hilir Tolak Pembangunan TPA, Ini Sebabnya

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru