Sabtu, 20 April 2024

Warga di NTT Siap-siap, Polantas Gelar Operasi Zebra 2020 Selama 14 Hari ke Depan

Imanuel Lodja - Senin, 26 Oktober 2020 14:42 WIB
Warga di NTT Siap-siap, Polantas Gelar Operasi Zebra 2020 Selama 14 Hari ke Depan

digtara.com – Polisi lalu lintas (Polantas) baik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) maupun Satuan lalu lintas Polres jajaran menggelar Operasi Zebra 2020.

Baca Juga:

Operasi lalu lintas dengan sasaran segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaam lalu lintas serta lokasi yang menjadi tempat penularan covid-19.

Operasi Zebra 2020 ini dilakukan selama 14 hari mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November.

Direktur lalu lintas Polda NTT, Kombes Pol Iroth Laurens Recky, SIK mengatakan ada pelanggaran yang menjadi prioritas penegakan hukum dalam Operasi Zebra 2020 ini.

“Melawan arus, pelanggaran stop line, dan helm,” katanya.

Baca: Digigit Buaya saat Mencari Ikan, Nelayan di Kupang Nyaris Tewas, Begini Kondisinya

Sanksi bagi pelanggar tersebut mengacu pada Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas bisa terancam pidana kurungan atau denda yang tak sedikit.

Misalnya, pemotor yang berkendara tanpa menggunakan helm SNI, menurut UU nomor 22 Tahun 2009 akan terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Tidak menggunakan Helm SNI

Begitu juga pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI, siap-siap dikenakan ancaman hukuman yang sama.

Selanjutnya, pemotor yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk melanggar garis berhenti (stop line), bakal terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sementara pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.

Operasi selama 14 hari ini juga ingin menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas sehingga terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar pd lokasi rawan kecelakaan, pelanggaran dan macet.

Baca: Elakkan Lubang, Pengendara dan Penumpang Sepmor Tewas Tergilas Truk Tangki

Juga meningkatnya ketertiban dan kepatuhan serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan meningkatnya disiplin masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan dan berkurangnya tempat penyebaran covid-19.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Warga di NTT Siap-siap, Polantas Gelar Operasi Zebra 2020 Selama 14 Hari ke Depan

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satlantas Polresta Kupang Kota Aktifkan Patroli Lampu Biru

Satlantas Polresta Kupang Kota Aktifkan Patroli Lampu Biru

Satlantas Polres Binjai Tilang Manual 375 Pelanggar Lalulintas Saat Ops Keselamatan Toba 2024

Satlantas Polres Binjai Tilang Manual 375 Pelanggar Lalulintas Saat Ops Keselamatan Toba 2024

Satlantas Polres Langkat Temukan 80 Pelanggar Saat Razia Pajak Kendaraan Bermotor

Satlantas Polres Langkat Temukan 80 Pelanggar Saat Razia Pajak Kendaraan Bermotor

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Komentar
Berita Terbaru