Walikota Perpanjang PPKM di Kota Kupang, Ini Isi Surat Edarannya
digtara.com – Walikota Kupang Jefri Riwu Koreh memperpanjang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 9 Februari 2021. Sebelumnya, PPKM dijadwalkan berakhir pada 25 Januari 2021 kemarin.
Baca Juga:
Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam surat edaran walikota Kupang nomor 005/HK.188.45.443.1. I/2021 tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka PPKM untuk mengendalikan dan meminimalkan penularan transmisi lokal covid-19 di kota Kupang.
Perpanjangan PPKM ini karena semakin tidak terkendalinya penularan Covid-19 dari transmisi lokal dan adanya varian baru Covid-l9 yang lebih cepat penularannya maka perlu dilakukan tindakan penegakan protokol kesehatan secara masif untuk mengendalikan dan meminimalkan penularan transmisi lokal Covid-19 di Kota Kupang. Semua pihak diharapkan lebih sungguh-sungguh, tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab mentaati protokol kesehatan.
PPKM meliputi membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Membatasi kegiatan restoran/rumah makan dan sejenisnya untuk makan/minum di tempat maksimal 25 persen kapasitas ruangan dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional.
Membatasi jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall/toko/toko modern sampai dengan pukul 19.OO wita. Membatasi jam operasional pasar tradisional untuk transaksi jual-beli dimulai pukul O5.OO- 1O.OO wita, dilanjutkan pada pukul 16.00-19.00 wita.
Menutup sementara waktu kegiatan cafe, pusat kebugaran, pijat tradisional, pusat hiburan dan kegiatan sejenisnya yang tidak berkaitan dengan kebutuhan pokok. Menutup untuk sementara waktu semua restoran/ballroom untuk kegiatan pesta maupun syukuran dalam bentuk apapun. Dilarang menyelenggarakan pesta maupun syukuran dalam bentuk apapun.
Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya lainnyadihentikan sementara; Mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kegiatan di tempat ibadah untuk sementara tidak dilaksanakan tatap
muka secara langsung tetapi dapat dilaksanakan secara virtual/online, yang secara teknis diatur bersama FKUB.
Dilakukan pengaturan dan pembatasan kapasitas penumpang untuk transportasi umum dan wajib memakai masker dan mentaati protokol kesehatan bagi sopir, awak dan/atau penumpang Dilakukan pemeriksaan melalui operasi Prokasih (Protokol Kesehatan Kasih) di setiap pintu masuk (gerbang) wilayah Kota Kupang terhadap pelaku perjalanan (sopir, awak dan/atau penumpang) yang hendak memasuki wilayah Kota Kupang.
Bagi pelaku perjalanaan (sopir, awak dan/atau penumpang) yang tidak memakai masker dan mentaati Protokol Kesehatan lainnyadilarang memasuki wilayah Kota Kupang.
Bagi pelaku perjalanan (sopir, awak dan/atau penumpang) yang memiliki suhu tubuh diatas 37,3 derajat celcius dilarang memasuki wilayah Kota Kupang.