Walau Jadi Tersangka Kasus Penghinaan, Ketua LP2TRI Tidak Ditahan
digtara.com – Penyidik Subdit V/Siber Direktorat Reskrimsus Polda NTT sudah menetapkan ketua LP2TRI, Hendrikus Djawa sebagai tersangka kasus penghinaan.
Baca Juga:
Walau sudah menjadi tersangka, ia tidak ditahan.
“Tidak dilakukan penahanan karena pasal ancaman hukumannya dibawah 5 tahun dan bukan pasal yang dikecualikan,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, SIK saat dikonfirmasi Selasa (22/8/2023).
Hendrikus Djawa terjerat tindak pidana penghinaan terhadap Dominicus Savio Yempormase, mantan Kapolres Kupang yang saat ini merupakan Kabid Propam Polda NTT.
Baca: Hina Mantan Kapolres Kupang via Facebook, Pimpinan LP2TRI Kupang jadi Tersangka
Penghinaannya melalui postingan-postingan di media sosial facebook.
Postingan dalam bentuk diantaranya menuduh Kabid Propam Polda NTT (saat menjabat sebagai Kapolres Kupang) sebagai dalang intelektual yang melindungi para pelaku pembunuhan berencana menggunakan senjata api dan peluru milik Polres Kupang dengan korban Elikana Konis.
Postingan diketahui korban pada tanggal 12 Januari 2023 dan dilaporkan ke SPKT Polda NTT tanggal 13 Januari 2023.
Hendrikus Djawa, pimpinan lembaga LP2TRI Kupang ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media sosial facebook.
Kasus ini dilaporkan Dominicus Savio Yempormase, mantan Kapolres Kupang yang saat ini menjabat sebagai Kabid Propam Polda NTT.
Laporan ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/20/I/2023/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 13 Januari 2023.
“SPKT Polda NTT telah menerima laporan dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan korban Dominicus Savio Yempormase yang dilakukan oleh terlapor pemilik akun facebook Hendrikus,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, SIK, Senin (21/8/2023).
Hendrikus menjadi tersangka sesuai surat nomor S.TAP/14/VIII/2023/Ditreskrimsus, tanggal 15 Agustus 2023.
Kabid menjelaskan kalau penyidik sudah menginterogasi saksi ahli ITE, ahli pidana dan ahli bahasa.
Pasca laporan ini maka pada 8 Februari 2023, anggota Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda NTT melayangkan surat undangan klarifikasi untuk Hendrikus Djawa.
“Surat dititipkan kepada anggota Reskrim Polres Kupang. Akan tetapi yang bersangkutan tidak mau menerima surat undang klarifikasi tersebut,” urai mantan Wadir Lantas Polda NTT ini.
9 Februari 2023, anggota Subdit V/Siber kembali mengantar undangan klarifikassi untuk Hendrikus Djawa di kantor LP2TRI.
Saat itu penyidik menjelaskan terkait kasus yang dilapokan korban.
Namun Hendrikus Djawa tidak mau menerima surat undangan klarifikasi dan menyampaikan akan datang tanggal 15 Februari 2023 sesuai isi undangan klarifikasi.
Pada 15 Februari 2023 siang sekitar pukul 13.00 wita, Hendrikus Djawa bersama penasehat hukum nya datang ke ruang Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda NTT.
“Akan tetapi yang bersangkutan menolak untuk diambil keterangan untuk dituangkan dalam berita acara interogasi,” ujar Kabid Humas.
Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 30 Maret 2023.
Penyidik sudah meminta keterangan dari korban dan enam orang saksi.
“Dilakukan penyitaan barang bukti berupa 6 lembar print out screnshot postingan akun facebook Hendrikus dari saksi Ahmad Talib,” tambah Kabid Humas.
Penyidik pun sudah dua kali memanggil Hendrikus Djawa selaku terlapor.
“Telah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali dan terlapor tidak menjawab pertanyaan oleh penyidik dan menolak menanda tangani BAP dan penyidik telah membuat BA penolakan tanda tangan,” ujar Kabid Humas.
Penyidik kemudian melakukan mediasi dengan mengirimkan undangan resmi kepada terlapor. Namun terlapor juga tidak menghadiri panggilan mediasi tersebut.
Selanjutnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka pada 14 Agustus 2023 dan penetapan tersangka pada 15 Agustus 2023.
Hari itu juga,15 Agustus 2023, penyidik dan tim mendatangi rumah tersangka Hendrikus Djawa di Jalan Timor Raya, kilometer 24, RT 001/RW 001, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Akan tetapi di rumah tersangka tidak ada orang. Tim masih menunggu hinggs pukul 21.00 Wita.
Penyidik juga menghubungi tersangka Hendrikus Djawa via telepon. akan tetapi tersangka Hendrikus Djawa menolak panggilan telepon penyidik sehingga tim menitipkan surat panggilan, SPDP dan penetapan tersangka kepada kepala Kelurahan Merdeka dan panggilan tersangka Ke-1 nomor : S.Pgl/154/VIII/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus tanggal 15 Agustus 2023 untuk menghadap penyidik Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda NTT pada Jumat, 18 Agustus 2023 Pukul 10.00 wita akan tetapi tersangka pun tidak hadir.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News
Walau Jadi Tersangka Kasus Penghinaan, Ketua LP2TRI Tidak Ditahan