Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Dipaksa ‘Berjemur’ di Kantor Samsat Medan Utara
digtara.com – Ratusan wajib pajak yang hendak mendapatkan pelayanan di Kantor Samsat Medan Utara, Jalan Putri Hijau Medan, dipaksa ‘berjemur’ di depan gerbang masuk areal kantor.
Itu terjadi karena manajemen Kantor Samsat membatasi jumlah warga yang dapat masuk ke areal kantor.
Baca Juga:
“Hanya 50 orang yang bisa masuk bersamaan dalam satu gelombang. Sisanya mengantre di luar gerbang. Dijemur lah seperti ini. Padahal terik kali mataharinya,†ujar Wisnu (44), salah seorang wajib pajak.
Wisnu yang hendak membayar pajak kendaraan sekaligus meregistrasi ulang kendaraannya itu, sudah tiba di kantor Samsat sejak pukul 08:00 WIB. Namun pelayanan yang baru dimulai pukul 09:00 WIB membuat banyak masyarakat sudah mengantre sejak ia tiba.
“Ya kalau enggak antre, gak dilayani. Biar lah agak panas-panasan sedikit. Yang penting enggak balik lagi kemari,†keluhnya.
Hal senada diakui Misniati (32), karyawan di salah satu perusahaan di Kawasan Industri Medan (KIM) Mabar itu mengaku prihatin dengan buruknya pelayanan yang diberikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Polda Sumut di Kantor Samsat Medan Utara.
Misniati paham bahwa pembatasan masuk ke areal Kantor Samsat merupakan upaya untuk menerapkan protkol jaga jarak fisik (Physical Distancing). Namun penerapan itu justru menciptakan ketidaknyamanan dan keramaian yang melanggar prokotol itu sendiri.
“Di dalam di antisipasi, di luar kita dipaksa dijemur berhimpitan untuk masuk. Pencegahan macam apa seperti ini,†keluhnya.
TIDAK PATUT
Misniati juga menyesalkan kebijakan yang akhirnya membuat wajib pajak dipaksa berjemur di bawah sinar matahari. Menurutnya langkah itu sangatlah tidak patut. Apalagi pajak kendaraan bermotor adalah salah satu sumber utama pendapatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Di mana pada tahun 2018 lalu, dari total Rp5,2 triliun pendapatan asli daerah Provinsi Sumatera Utara, sekira Rp2,9 triliun diantaranya disumbangkan dari para wajib pajak kendaraan bermotor. Baik lewat pajak kendaraan bermotor maupun bea balik nama kendaraan.
“Kita mau bayar saja diperlakukan begini. Pantas saja masyarakat malas bayar pajak. Mental birokrasi di Sumut ini masih minta dilayani. Bukan melayani. Lihat saja itu, pegawai dan pekerja bebas masuk dari pintu khusus, sementara kita pembayar pajak dianggap tamu dan harus antre berapat-rapat begini,†timpalnya.
Redaksi digtara.com sudah mencoba mengkonfirmasi perihal peristiwa tersebut kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin, serta Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.
Plt Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumatera Utara, Riswan SE juga sudah coba dihubungi, namun tak satupun yang bersedia menjawab atau berkomentar.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=TYr02ngde8A